matamaduranews.com-SUMENEP-Mulai saat ini mencetak dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tidak lagi menggunakan blangko security printing. Akan tetapi sudah menggunakan kertas HVS 80 gram warnah putih ukuran A4.
Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep, R. Ach. Syahwan Effendi bahwasanya mulai kemarin, Rabu (10/06/2020) semua dokumen kependudukan selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA), di antaranya Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran sudah dicetak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih.
Menurut Syahwan, sapaan akrab Kepala Disdukcapil Sumenep, semua perubahan itu mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 Pasal 12 bahwa pencetakan dokumen kependudukan kecuali Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) tidak menggunakan blangko security printing, tetapi menggunakan kertas HVS warna putih 80 gram dengan ukuran A4 dan ber-barcode atau tanda tangan elektronik (TTE).
“Keputusan tersebut berlaku selamanya dan tidak perlu dilegalisir karena sudah pakai barcode,†terang Syahwan ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/06/2020).
Oleh karena itu, mantan Kabag Kesmas Setkab Sumenep tersebut mengimbau kepada semua lembaga yang membutuhkan dokumen kependudukan dari masyarakat, adanya perubahan tersebut hendaknya bisa dipahami.
“Kami hanya melaksanakan ketentuan dari Permendagri, istilahnya jangan sampai ditolak apa yang diajukan masyarakat, karena salah satu tujuan dari perubahan itu guna memberikan kemudahan,†tegas dia.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dari perubahan tersebut, Syahwan mengaku hari ini, Kamis (11/06/2020) pihaknya telah membuat Surat Edaran (SE) yang isinya informasi mengenai perubahan terserbut. Nantinya, SE itu akan disebarkan kepada semua lembaga, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan.
“Selanjutnya Pak Camat yang akan meneruskan ke masing-masing desa,†papar pria yang juga pernah mejabat Kabag Organisasi di Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep itu.
Sebenarnya, lanjut Syahwan, implementasi dari Permendagri 109 Pasal 12 tersebut sudah akan diterapkan mulai 1 Juni kemarin. Berhubung ada beberapa hal yang harus dibenahi, terutama aplikasinya, maka baru bisa diterapkan sejak Rabu kemarin.
“Karena aplikasinya beda dengan yang masih mengunakan kertas security printing itu, jadi harus diformat ulang,â€pungkasnya.
Rusydiyono, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply