Post Images
matamaduranews.com-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers malam ini, mengumumkan status tersangka Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Irjen Sambo terbukti membunuh Brigadir Yosua di Rumad Dinas Kadiv Propam Polri JL Duren Tiga Jumat 8 Juli lalu. Atas perbuatan itu, Irjen Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara. Para jenderal yang ikut mendampingi Kapolri Listyo dalam konferensi pers  malam ini antara lain Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Irwasum Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Kabaintelkam Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri, Dankorbrimob Komisaris Jenderal Anang Revandoko, dan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo. Kapolri telah membentuk tim khusus internal dengan menggandeng piham eksternal, yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dua lembaga itu saat ini sedang mengusut kasus, seperti meminta keterangan pada pihak yang terkait kasus ini. Kaplri mengatakan: "Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Terkait pasal apa yang disangkakan nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Pak Kabareskrim dan beberapa hal akan dijelaskan oleh Pak Irwasum," ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022 menerangkan peran Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Yosua. Irjen Sambo diduga membunuh ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. "FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak-menembak di kediaman FS di Duren Tiga," kata Komjen Agus. Atas perbuatan itu, Irjen Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara. Sebelumnya, Sabtu malam. Mabes Polri menahan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dengan pasal kode etik prosedur penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya. Namun belakangan, tersangka Bhayangkara Dua Richard Eliezer menarik keterangan pengakuan sebelumnya bahwa Yosua tewas di tangannya. Bharada E kini mengubah keterangannya mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut. Melalui pihak pengacara, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator. Pada kasus ini, Bharada E masih berstatus tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J. Sebelumnya, kasus ini mencuat ketika terjadi diduga karena baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E pada 8 Juli 2022. Menurut versi polisi, Brigadir J diduga melecehkan Putri Candrawathi-istri Ferdy Sambo yang berada di kamar rumah singgahnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta. Putri berteriak dari dalam kamar saat itu, lalu Bharada E mendatangi sumber suara. Brigadir J diduga menembak lebih dulu, kemudian dibalas oleh Bharada E hingga akhirnya tewas dengan sejumlah luka tembak. Jenazah Brigadir J kemudian dibawa dan dilakukan autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Setelah itu jenazah dikirimkan ke Jambi, di mana kampung halaman dan kediaman orang tuanya tinggal. Namun pihak keluarga saat itu diminta untuk tidak membuka peti mati. Walaupun akhirnya petugas kepolisian di sana memperbolehkan membuka. Pihak keluarga Brigadir J merasa curiga atas kematian bintara Polri itu lantaran ada sejumlah luka janggal. Kuasa hukum keluarga pun melaporkan masalah ini dengan bukti foto luka-luka pada jenazah dan bukti digital yang ditunjukkan ke Bareskrim. (tempo.co)
Irjen Ferdy Sambo Polisi Tembak Polisi Irjen Sambo Terancam Hukuman Mati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru