matamaduranews.com-SUMENEP-Pemuda asal Desa Legung Barat, Kecamatan Batang-Batang inisial D (26) diringkus polisi di Pelabuhan Utama Raas pada Senin (12/10/2020) sekira pukul 13.30 WIB.
Aksi penangkapan oleh pihak kepolisian tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat seseorang dari wilayah daratan hendak menjual Sabu di Kecamatan Raas.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, anggota Polsek Raas menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, didapatlah informasi bahwa seseorang dengan ciri-ciri dimaksud dalam informasi sebelumnya sedang menumpang Kapal Fery Dharma Kartika.
"Ketika orang dimaksud turun dari kapal Fery Dharma Kartika, langsung dilakukan penangkapan oleh anggota Polsek Raas," kata AKP Widi, Selasa (13/10/2020).
Hasil penggeledahan badan terhadap terlapor D, polisi menemukan barang bukti berupa 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu.
Dua poket sabu dengan berat kotor masing-masing 1,19 gram dan 1,22 gram yang ditemukan tepat di saku lengan kiri jaket warna hitam yang dipakai tersangka pun diakui sebagai barang miliknya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sabu itu telah diamankan ke Polsek Raas.
Polisi juga menyita satu unit handphone warna silver kombinasi hitam merah, dan 1 buah jaket warna hitam bertuliskan "NOTEWORTHY & SUPREME".
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Widi.
Rafiqi, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply