matamaduranews.com-SUMENEP-Petugas Polsek Sapeken, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya berhasil meringkus 1 DPO pengguna narkoba yang lolos pada penggerebekan Selasa siang (4/02/2020) kemarin, sekira pukul 14.00 WIB.
Waktu itu, petugas patroli Polsek Sapeken mengamankan dua tersangka berinisial HBD (25) alias D alias SMD dan PNH (19), di pinggir jalan depan Kantor KUA Sapeken di Dusun Kota, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua terlapor, muncullah dua nama IJ (TO) dan IBM alias OD yang dilakukan pengejaran, namun tidak ditemukan,†ucap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (5/02/2020) siang.
Bahkan, hingga Rabu sekira pukul 11.02 WIB ketika informasi penangkapan disampaikan oleh AKP Widiarti, Ij dan IBM alias OD belum tertangkap.
Namun, sekira pukul 20.00 WIB di hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Sapeken berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 DPO Ij (25), warga Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken.
“Setelah 24 jam dilakukan pencarian terhadap kedua tersangka, akhirnya Polsek Sapeken berhasil mengamankan R A alias Ij pada Rabu (05/02) pukul 20.00 WIB,†kata AKP Widiarti, Kamis (6/02/2020).
Dalan kasus ini, tersangka R A alias Ij diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Rafiqi, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply