matamaduranews.com-
PANDEGLANG - Pria berinisial FS (30) asal Kampung Cicalang, Kelurahan Kadomas, Kabupaten Pandeglang, Banten, mengeroyok pria selingkuhan istrinya hingga tewas.
Tragedi pengeroyokan terjadi pada Kamis (23/9) kemarin. Tepatnya saat NS, istri FS mengaku telah menjalin asmara dengan pria lain.
Sebelum kejadian, FS menemukan berkas panggilan keluar dan video melalui aplikasi WhatsApp milik NS. Panggilan itu hanya ditujukan kepada satu nomor ponsel. Yakni, nomor milik Yudi Apriadi.
Atas temuan itulah, akhirnya FS meminta istrinya menghubungi Yudi untuk datang ke rumahnya. Dan juga memanggil kerabatnya ES, UN, EK (25), dan rekannya, DI.
Setibanya di rumah FS, Yudi langsung masuk ke ruang tengah. Sontak membuat Yudi kaget, karena tidak menyangka FS yang menemuinya. Apalagi, Yudi tidak mengetahui FS sedang berada di rumah.
Selanjutnya, FS kemudian menyuruh istrinya untuk duduk di ruang tengah bersama dengan pri selingkuhannya itu. Keduanya pun langsung diinterogasi oleh FS.
Dari hasil interogasi tersebut, keduanya mengakui perselingkuhan tersebut dan sering melakukan 'wik-wik' di rumah FS.
Usai mendengar pengakuan keduanya, ES yang tidak jauh dari ruang tengah, ia menjemput ayah kandung Yudi berinisial MI.
Saat MI datang, FS langsung menceritakan perbuatan Yudi. Kesal mendengar ulah bejat anaknya, MI sontak memukuli korban.
Insiden itu ikut memancing emosi FS. Dia bersama ES, EK, ENG dan ING ikut memukuli korban. akhirnya Yudi yang dikeroyok ramai-ramai hingga jatuh pingsan.
Korban kemudian dibawa ke Klinik Mulyajati. Namun naas, Yudi sudah tidak tertolong.
Ditanya soal motif dibalik kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi, mengungkapkan bahwa motif perselingkuhan.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka FS, yaitu adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh korban (Yudi Apriadi -red) dengan istri tersangka FS yang berinisial NS,†paparnya kepada media ini, Senin (27/9).
"Suami tak ada di rumah, Istri sering Wik-Wik dengan pria Lain," sambungnya.
Tanpa menunggu lama, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pandeglang langsung mendatangi dan menangkap FS di kediamannya. Sementara EK diantar keluarganya menyerahkan diri ke Mapolres Pandeglang. Sementara dua pelaku lain masih dalam pengejaran.
“Sementara untuk dua tersangka lainnya masih DPO,†pungkasnya.
Menurut informasi yang dihimpun oleh media ini, FS dan EK mendekam di sel tahanan Mapolres Pandeglang dengan melanggar Pasal 338, 170, atau 351 ayat (3) KUH Pidana. Keduanya terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
(Sumber JPNN)
Write your comment
Cancel Reply