matamaduranews.com-SUMENEP-Akibat cekcok mulut gara-gara batas tanah, dua orang bersaudara di Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep berkelahi hingga menderita luka-luka.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (28/10/2020) sekira pukul 07.00 WIB di tanah tegalan milik H. Nawawi alias Sahlawi di Dusun Tarebung, Desa Tarebung, Kecamatan Gayam.
Polsek Sapudi menerima laporan tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud di pasal 351 ayat (1) KUHP itu dari Syamsul Hadi (57), Kepala Dusun Tarebung.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor Artawan (50) kepada H. Nawawi (60) berawal dari cekcok mulut antara keduanya.
Musababnya, sebelum kejadian terlapor Artawan membajak tanahnya melampaui batas hingga ke tanah milik H. Nawawi yang lokasinya berbatasan.
"Warga yang sebelumnya sempat mendengar cekcok mulut tersebut sempat meredam. Namun setelah sepi, keduanya terlibat perkelahian," kata AKP Widi, Rabu (28/10/2020) petang.
Akibat kejadian tersebut, kedua bersaudara kandung warga Dusun Tarebung, Desa Tarebung itu mengalami luka-luka.
H. Nawawi menderita luka robek bagian kepala dan sikut kirinya. Sedangkan Artawan menderita luka robek pada tangan kiri dan betis kirinya.
"Terlapor Artawan mengalami luka robek akibat bacokan parang yang dipegang oleh H. Nawawi," terang AKP Widi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus penganiayaan tersebut. Di antaranya sebilah parang terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu dengan panjang 50 cm.
Selain itu, 1 buah bambu dengan panjang 125 cm juga diamankan berikut sepasang sadal plastik warna hitam kombinasi putih.
Rafiqi, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply