matamaduranews.com-SUMENEP-Bagian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep akan segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021.
Besaran anggaran BLT DBHCHT tersebut mencapai Rp 10 miliar. Rinciannya, sebesar Rp 6 miliar akan disalurkan tahap awal, sementara 4 miliar akan disalurkan di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
Kepala Bagian ESDA Setkab Sumenep, Mohammad Sahlan melalui Kasubag Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Andi Suprapto menerangkan, BLT DBHCHT akan diberikan kepada buruh tani dan buruh pabrik rokok.
"Untuk sementara data calon penerima yang masuk di kami 8.200-an. Rinciannya, masing-masing penerima akan mendapatkan sebesar Rp 1,2 juta," terang Andi Suprapto, Rabu (15/9/2021) lalu.
Saat ini, pihaknya masih merampungkan data calon penerima. Hal ini dilakukan untuk menghindari data penerima ganda dengan bantuan sosial lain dari pemerintah.
“Verifikasi ini untuk memastikan agar bantuan tersebut tidak tumpang tindih. Makanya, kami verifikasi juga ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial dan Dinas Pertanian,†jelas Andi Suprapto.
Sistem penyaluran BLT DBHCHT sebesar Rp 1,2 juta untuk buruh tani dan buruh pabrik rokok tersebut kemungkinan akan bertahap.
“Jadi tergantung nanti, bisa dua kali atau bahkan tiga kali,†imbuh Andi.
Pemkab Sumenep menerima DBHCHT tahun 2021 sebesar Rp 40,9 miliar. Jumlah ini akan mengalir ke 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pelaksana kegiatan.
Sementara Bagian ESDA Setkab Sumenep sebagai sekretariat bersama kegiatan DBHCHT hanya memiliki dua kegiatan. Pertama, monitoring dan evaluasi ke 6 OPD, kedua menyalurkan BLT DBHCHT. (*)
Write your comment
Cancel Reply