matamaduranews.com-SUMENEP-Dua pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap Abdus Salam (39), warga Dusun Pesisir Barat, Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi mengungkapkan, dua pelaku tindak pindana penganiayaan tersebut berinisal AF (26) dan AS (45), yang dalam dua berita Mata Madura sepakan lalu disebut dengan inisial F dan A.
Selain itu, kedua pelaku yang sebelumnya juga disebut sama-sama sebagai tetangga satu desa korban, ternyata beralamat berbeda.
AF diketahui merupakan warga Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan. Sedangkan AS memang merupakan warga Desa Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang.
“Peristiwa ini terjadi seminggu lalu (Rabu, 8/01/2020 siang) sekira pukul 12.30 WIB di teras samping rumah korban. Motifnya, tersangka AF sakit hati lantaran dituduh melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh korban,†kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi saat Konferensi Pers, Senin (13/01/2020) siang.
Merasa malu dan sakit hati lantaran sebelumnya tersangka AF ditangai korban guna menanyakan sepeda motor miliknya yang hilang dan menuduh tersangka sebagai pelaku pencurian, kemudian tersangka AF mengajak tersangka AS melakukan pengeroyokan terhadap korban.
“Beruntung pengeroyokan terhadap korban langsung dilerai oleh warga di situ. Kemudian kedua pelaku diamankan warga hingga dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polres Sumenep,†jelas Kapolres Deddy.
Akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa golok dan celurit itu, korban mengalami luka pada telapak tangan kanan karena berusaha menangkis serangan kedua tersangka. Sementara akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Dari kedua tersangka, petugas mengamankan sebilah celurit terbuat dari besi, pegangan terbuat dari kayu dengan ukuran panjang sekitar 45 cm tanpa sarung pembungkus, dan sebilah parang terbuat dari besi, pegangan terbuat dari kayu dengan ukuran panjang sekitar 50 cm lengkap dengan sarung pembungkus,†jelas Kapolres Deddy.
Rafiqi, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply