matamaduranews.com-SUMENEP-Dua pelaku pencurian di kios unggas Jl Meranggi Keputran, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep diringkus polisi.
Kedua tersangka adalah KF (pria, 24) warga Kecamatan Batang-Batang dan M (pria, 25) warga Kecamatan Batuan, Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, pencurian di kios unggas Jl Meranggi itu diketahui terjadi Ahad, 30 Januari 2022 sekira pukul 05.00 WIB.
"Identitas pelaku terungkap melalui CCTV kios," kata AKP Widiarti, Senin, 31 Januari 2022 pagi.
Penyelidikan terhadap pelaku pencurian di kios unggas Jl Meranggi itu dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep sekira pukul 20.00 WIB, dipimpin Ipda Sirat.
Dari hasil pengecekan CCTV diketahui pelaku merupakan mantan pegawai kios unggas tersebut.
“Tersangka KF diamankan di sebuah toko di Desa Pangarangan saat membeli rokok sekira pukul 20.00 WIB,†terang AKP Widiarti.
Setelah menginterogasi KF, Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep menemukan fakta bahwa pencurian di kios unggas itu dilakukan tiga orang, yakni KF sendiri bersama M dan CE.
Kemudian, polisi berhasil meringkus tersangka M di depan sebuah warung depan Labang Mesem Kelurahan Pajagalan sekira pukul 20.30 WIB.
“Satu tersangka, yakni CE dalam proses pengejaran,†imbuh AKP Widiarti.
Saat ini, tersangka KF dan M berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 900 ribu, 1 buah kunci untuk membuka kios dan 1 unit motor warna hitam diamankan ke Kantor Polres Sumenep.
“Kedua tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,†pungkas AKP Widiarti. (*)
Write your comment
Cancel Reply