matamaduranews.com-SUMENEP-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep mengaku tidak tahu ada room karaoke di Resto and Cafe Apoeng Kheta.
Cafe yang berlokasi di Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi itu ditutup sementara oleh petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, termasuk DPMPTSP Sumenep Selasa (28/9/2021) pagi.
Saat penutupan, Kasi Pelayanan Perizinan DPMPTSP Sumenep, Anwar mengungkapkan, izin Cafe Apoeng Kheta memang sudah berakhir sejak 2018 lalu.
Baca Juga: Apoeng Kheta Hanya Ditutup Sementara
Sebagai pemangku kebijakan perizinan, pihaknya sudah kerap memberikan peringatan agar izin Cafe Apoeng Kheta diperpanjang.
"Kami sudah melayangkan tiga kali teguran kepada pemiliknya. Makanya langsung ditutup," kata Anwar, Selasa (28/9/2021).
Anwar menegaskan, izin yang dikeluarkan pihaknya untuk Cafe Apoeng Kheta adalah izin rumah makan atau resto. Bukan karaoke sebagaimana terungkap baru-baru ini.
"Kalau soal adanya room karaoke, kami (DPMPTSP Sumenep) tidak tahu," dalih Anwar.
Baca Juga:Â Jadi Tempat Pesta Narkoba, Polisi Segel Cafe Apoeng Kheta
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Cafe Apoeng Kheta ditutup sementara oleh petugas penegak Perda karena masalah perpanjangan dan pelanggaran izin usaha.
"Cafe Apoeng Kheta ditutup sementara karena dua hal, yakni izinnya sudah mati perlu diperpanjang lagi dan dianggap meresahkan masyarakat," kata Kasatpol PP Sumenep, Purwo Edy Prawito, Selasa (28/9/2021).
Meski jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2002 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 tahun 2021, keputusan penutupan sementara Cafe Apoeng Kheta ditutup dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumenep.
"Jadi hasil rapat pada Kamis (23/9/2021) kemarin bersama Forkopimda, Cafe Apoeng Kheta ditutup sementara," tandas Purwo.
Baca Juga:Â Calon Kades di Bluto Diciduk bersama Wanita Muda sedang Pesta Narkoba
Penutupan sementara Cafe Apoeng Kheta ini merupakan buntut dari penggerebekan pesta Narkoba pada Senin (20/9/2021) dini hari.
Waktu itu, petugas mengamankan mantan Ketua AKD Kecamatan Bluto berinisial WRD (43) bersama seorang wanita muda inisial RJ (26) di salah satu room Cafe Apoeng Kheta.
Bahkan, petugas kepolisian dari Polsek Saronggi dan KBO Satresnarkoba langsung menyegel cafe Apoeng Kheta sebelum akhirnya secara resmi ditutup sementara oleh tim gabungan pada Selasa (28/9) pagi tadi.
Rafiqi, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply