matamaduranews.com-SUMENEP-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep tetap membuka layanan dokumen kependudukan selama masa cuti bersama.
Kepala Disdukcapil Sumenep, R. Ach. Syahwan Effendi mengatakan, sesuai saran dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil layanan dokumen kependudukan harus dibuka selama masa cuti pekan ini.
"Masa cuti bersama yakni sejak Rabu (28/10) sampai dengan Jumat (30/10)," terang Syahwan, sapaan akrab Kepala Disdukcapil Sumenep, Jumat (30/10/2020) siang.
Adapun lokasi pelayanan perekaman dan pencetakan dokumen, sebut Syahwan, di antaranya di Mall Pelayanan Publik (MPP), UPT Wilayah I meliputi Kecamatan Guluk-Guluk, Kecamatan Ganding, dan UPT Wilayah II yakni di Kecamatan Ambunten.
Kemudian di UPT Wilayah III yakni di Kecamagan Gayam, UPT Wilayah IV di Kecamatan Arjasa dan Kecamatan Sapeken.
"Pelayanan kita laksanakan sampai dengan malam hari," terang mantan Kabag Organisasi Setdakab Sumenep tersebut.
Selain itu, pelayanan selama cuti ini juga dilaksanakan di Kecamatan Talango dengan didampingi petugas teknis Disdukcapil.
"Pelaksanaan pelayanan direncanakan sampai dengan besok, Sabtu tanggal 31 Oktober, walaupun pelaksanaannya tidak selalu bersamaan," pungkas Syahwan.
Rusydiyono, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply