matamaduranews.com-SUMENEP-Dihadang polisi di pinggir jalan Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Sumenep, Senin (11/05/2020) malam, pemuda asal Desa Batuan ini sembunyikan sabu di mulutnya.
AR (28) inisial pemuda tersebut, dihadang oleh petugas Satresnarkoba Polres Sumenep setelah mendapat informasi bahwa terlapor sedang membawa Narkotika jenis sabu di jalan itu.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor AR sering bertransaksi Narkotika jenis sabu.
"Petugas langsung melakukan penghadangan disertai penggeledahan terhadap terlapor yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor," kata AKP Widiarti, Selasa (12/05/2020) pagi.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 poket /kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan kantong plastik warna bening, disimpan tersangka di dalam mulutnya.
"Setelah ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, sehingga berikut barang buktinya langsung diamankan oleh petugas ke Mapolres Sumenep," jelas Widi.
Selain sabu dengan berat kotor ± 0,42 gram, dan 1 kantong plastik warna bening, petugas juga menyita 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vixon warna hitam Nopol M 2204 VZ yang dikendarai tersangka.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Widi.
Rafiqi, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply