Post Images
matamaduranews.com-SUMENEP-Bagi para tersangka berikut ini, barangkali bulan puasa tak membuat mereka berbeda, atau ingin jeda sebulan saja. Transaksi sabu di bulan Ramadan tetap jalan, sehingga penjara menanti sebagai hadiah lebaran. Dua pekan terakhir, Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil meringkus budak sabu itu di tempat dan waktu yang berbeda. Tiga penangkapan di dua kecamatan, 1 lagi hasil pengembangan. Mereka adalah JWM (Lk, 57) warga Kalebengan, Kecamatan Rubaru, YP (Lk, 45) warga Kepanjin, Kecamatan Kota, YN (Pr, 30) warga Bangselok, Kecamatan Kota, HMD (Lk, 33) dan GFR (Lk, 37), keduanya warga Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang. Keok di Jalan Kampung Tersangka JWM diringkus polisi dari jajaran Satresnarkoba Polres Sumenep pada Rabu (29/04/2020) malam lalu sekira pukul 23.00 WIB Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, tersangka JWM diringkus petugas di Jalan Kampung Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Sumenep. Penangkapan tersebut, kata Widi, dilakukan setelah polisi menyelidiki informasi dari maayarakat bahwa tersangka JWM sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. “Hasil penyelidikan didapat informasi bahwa tersangka JWM akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, dan berada di pinggir Jalan Kampung Desa Pakondang,” jelas AKP Widiarti, Sabtu (2/05/2020) pagi. Setelah dipastikan, Satresnarkoba Polres Sumenep yang dipimpin KBO Satresnarkoba, Iptu Agus Rusdiyanto melakukan penangkapan terhadap tersangka JWM di lokasi yang diinfokan akan jadi tempat transaksi. Namun, tersangka berusaha kabur dan membuang barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ± 0,84 gram, yang disimpan dalam bungkus rokok merek Class Mild warna putih. “Tapi kemudian tersangka berhasil ditangkap dan barang bukti yang dibuang ditemukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep,” terang AKP Widiarti. Selain dua barang bukti di atas, polisi juga mengamankan 1 buah handphone merek Samsung warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega warna hitam bernopol M 920 WW. Digerebek di Rumah Sendiri Beda dengan JWM, tersangka YP digerebek petugas Satresnarkoba Polres Sumenep di dalam rumahnya sendiri di Kelurahan  Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep pada Ahad (3/05/2020) malam, sekira pukul 20.15 WIB. Menurut AKP Widiarti, penangkapan YP juga berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di dalam rumah terlapor sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan terlapor membawa Narkotika jenis sabu ke dalam rumahnya, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep yang dipimpin KBO Satresnarkoba, Iptu Agus Rusdiyanto langsung melakukan penggerebekan. "Hasil penggeledahan terhadap tersangka YP ditemukan barang bukti di dalam sepatu warna putih berupa bungkus rokok merek Class Mild warna putih berisi 1 kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dilapisi sobekan tisu warna putih dan dilapisi lagi sobekan plastik warna hitam," jelas AKP Widiarti, Senin (4/05/2020) pagi. Ketika ditunjukkan, tersangka YP mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, sehingga tersangka berikut barang bukti sabu dengan berat kotor ± 1,18 gram dan lainnya, termasuk 1 buah handphone merek Samsung warna hitam kombinasi ungu diamankan ke Mapolres Sumenep. Dihadang di Lapangan Giling Tak jauh beda dengan JWM, tersangka YN dan HMD diringkus di pinggir jalan. Bedanya, kedua tersangka ini dihadang di pinggir jalan KH. Agus Salim Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, tepatnya didepan Lapangan Giling pada Senin (4/05/2020) sore, sekira pukul 16.00 WIB. Masih sama dengan dua tersangka sebelumnya, YN dan HMD ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa kedua terlapor sering menggunakan dan bertransaksi Narkotika jenis sabu. Kemudian, hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Sumenep terhadap informasi itu benar dan petugas mendapat informasi lagi bahwa kedua terlapor sedang berboncengan mengendarai sepeda motor di jalan KH. Agus Salim Desa Pangarangan, Kota Sumenep. "Petugas mendapat info bahwa mereka sedang membawa Narkotika jenis sabu, sehingga langsung melakukan penghadangan disertai penangkapan terhadap kedua terlapor," kata AKP Widiarti, Jumat (8/05/2020) pagi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti pada tangan kiri terlapor YN berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, yang diakui didapatkan dari GFR. "Atas pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terlapor GFR sekira pukul 16.30 WIB di rumahnya di Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang," tutur Widi. Ketika diinterogasi, GFR pun mengakui bahwa sebelumya ia telah menjual sabu kepada terlapor YN dan HMD alias Yoyon. HMD sendiri diketahui berasal dari Desa Batang-Batang Laok, namun tinggal di Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget. Adapun barang bukti yang disita dari tersangka YN berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,60 gram, 1 unit handphone merek Samsung warna Gold, dan 1 unit handphone merek Nokia warna Biru. Sementara BB yang disita dari tersangka HMD alias Yoyon berupa 1 unit handphone merek OPPO warna putih kombinasi Gold, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy Nopol M 2507 TG warna merah hitam. Sedangkan BB yang berhasil disita dari tersangka GFR yaitu 1 unit handphone merek Samsung warna putih, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca, serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu rupiah. *** Adapun akibat perbuatannya, tersangka JWM dan YP dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka YN, HMD alias Yoyon dan GFR dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rafiqi, Mata Madura
Sumenep Sumenep Sumenep Transaksi Sabu di Sumenep di Bulan Ramadan Tetap Jalan

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru