matamaduranews.com-SUMENEP-Belum sepekan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep meringkus pedagang tembakau di Rubaru, kali ini giliran seorang petani ditangkap jualan sabu sekira pukul 15.30 WIB, Senin (24/02/2020) sore.
Pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu terhadap terlapor SKD (40), warga Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding itu, dilakukan di area rumah warga yang terletak di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, ungkap kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Beralih Profesi, Pedagang Tembakau di Rubaru Ini Jualan Sabu, Lihat Nasibnya
Penyelidikan pun langsung dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep dipimpin KBO Satresnarkoba, Iptu Agus Rusdiyanto. Hingga kemudian, tim mendapat informasi bahwa terlapor SKD akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Matanair.
"Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif dan diketahui terlapor berada di area rumah warga di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu," jelas AKP Widiarti, Senin (24/02/2020) malam.
Tak membuang waktu, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor SKD.
Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 4 poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu, masing-masing berat kotor ± 0,38 gram, ± 0,36 gram, ± 0,32 gram, ± 0,30 gram yang terbungkus 1 plastik klip kecil.
Baca Juga: Kata Warga, Desa di Sumenep Ini Sering Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba
Barang bukti dengan jumlah berat kotor keseluruhan ± 1,36 gram itu, disimpan terlapor SKD pada tumpukan batu dan genting di samping rumah milik warga.
"Setelah ditunjukan, terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya, sehingga terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Widiarti.
Dari ungkap kasus Narkotika ini, petugas juga mengamankan 1 unit handphone merek Nokia type RM-944 warna hitam kombinasi silver, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario FI warna putih Nopol M 2035 XB.
"Terlapor diancam dengan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Widiarti.
Rafiqi, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply