Post Images
matamaduranews.com- Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Sumenep pada tahun 2022 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Jika tahun 2021, DBHCHT yang diterima Pemkab Sumenep mencapai Rp 39 miliar. Pada tahun 2022 mencapai Rp 36 miliar. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya dalam keterangan tertulisnya mengatakan, dana miliaran dari DBHCHT itu untuk tiga bidang, yakni kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum. “Puluhan miliar DBHCHT yang diterima Pemkab)Sumenep dialokasikan tiga bidang itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” terang Ferdiansyah. Lanjut Ferdian, total anggaran Rp 36 miliar itu, sebesar 50 persen dipakai untuk bidang kesejahteraan umum; 10 persen untuk penegakan hukum; dan 40 persen dialokasikan kepada bidang kesehatan. "Persentase pembagian itu sedikit berbeda jika dibandingkan dengan tahun lalu, yakni di bidang kesehatan dan penegakan hukum," sambung mantan Kabag Organisasi Setda Sumenep ini. Sementara, DBHCHT pada tahun 2021, persentase anggaran hanya untuk dua bidang kegiatan, yang masing-masing 25 persen,” pungkas Ferdiansyah. (*)
Sumenep Sumenep Sumenep DBHCHT Rokok Ilegal DBHCHT Sumenep 2022 DBHCHT Rp 36 Miliar Rokok Ilegal

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru