matamaduranews.com-PAMEKASAN-Dua orang pemuda di Kabupaten Pamekasan harus diamankan Polisi setempat setelah mencuri kotak amal Masjid Nurul Falah, Kelurahan Bugih, Rabu (9/12/2020).
Diketahui dua pelaku pencurian kotak amal masjid tersebut adalah SQ (22) warga Kecamatan Pademawu, dan RA (18) warga Kecamatan Pamekasan.
Kassubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah menyampaikan, terungkapnya kasus pencurian ini bermula ketika seorang jamaah Masjid Nurul Falah melihat kotak amal yang biasanya ada di teras masjid raib.
Kemudian, Takmir Masjid Nurul Falah melakukan pengecekan terhadap hasil rekaman CCTV yang ada di area masjid.
"Dari hasil rekaman CCTV diketahui bahwa kotak amal tersebut diambil oleh orang yang belum diketahui identitasnya pada pukul 01.30 WIB," kata AKP Nining Dyah, Kamis (10/12/2020) malam.
Selanjutnya, setelah dilakukan pencarian, kotak amal tersebut ditemukan berada di tanah kosong, berjarak 20 meter dari sisi sebelah timur Masjid Nurul Falah.
Polres Pamekasan langsung melakukan identifikasi TKP dan melakukan analisis terhadap hasil rekaman CCTV, setelah mendapatkan laporan dari Takmir masjid.
Akhirnya, seorang pelaku inisial RA berhasil diamankan petugas pada Rabu (9/12/2020) malam sekira pukul 21.00 WIB. Kemudian selang satu jam, pelaku SQ juga berhasil diamankan di rumahnya.
Menurut AKP Nining, kerugian materi yang dialami Masjid Nurul Falah akibat kasus pencurian ini sekitar Rp 300 ribu.
"Pelaku dikenakan Pasal 362 Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," tandas Kasubbag Humas Polres itu.
Bait, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply