Blog Details Page

Post Images
matamaduranews.com-Cerita lengkap skandal Sambo tersaji dalam pengakuan para saksi dan Sambo di sidang pelanggaran kode etik Polri di gedung TCCN, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Dari sidang itu, terungkap bagaimana Sambo membuat perintah untuk menutupi kejadian sebenarnya terkait pembunuhan terhadap Brigadir Yosua di JL Duren Tiga. Tulisan ini merupakan hasil investigasi detikX yang dikutip dari situs detik.com. Berikut ulasannya: Bagaimana Ferdy Sambo memerintahkan memusnahkan rekaman CCTV, menghapus jejak darah, hingga mengumpulkan pejabat Polri di kantornya? Tim investigasi detikX mengungkap cerita lengkapnya. Irjen Ferdy Sambo mengintervensi proses awal penuntasan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia memerintahkan seluruh personel dari Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, sampai Mabes Polri menuruti skenario palsu. Sambo juga memerintahkan penyitaan dan perusakan bukti CCTV. Tim investigasi detikX secara eksklusif mendapatkan cerita yang disampaikan para saksi dan Sambo dalam sidang pelanggaran kode etik Polri di gedung TCCN, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Dari situ terungkap bagaimana Sambo membuat perintah untuk menutupi kejadian sebenarnya terkait pembunuhan yang ia lakukan di rumah dinasnya. Dalam sidang tersebut, disampaikan bagaimana proses awal penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di kepolisian. Ini menggenapi peristiwa dari hari-hari yang hilang, sejak waktu pembunuhan hingga rilis pers yang dilakukan Senin, 11 Juli 2022. Awalnya, sesuai keterangan para saksi, setelah Sambo membunuh Brigadir Yosua, sekitar pukul 17.30 WIB, ia menghampiri Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit sebagai orang pertama yang hadir di TKP. Kepada Ridwan, Sambo menceritakan skenario yang dia buat sebelumnya bahwa telah terjadi baku tembak antarajudannya, yaitu Brigadir Yosua dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Sambo lantas memerintahkan Ridwan dan anak buahnya segera melaksanakan olah TKP secara senyap. “Tidak usah ramai-ramai karena akan mengundang perhatian masyarakat,” kata Sambo sebagaimana diceritakan ulang Ridwan dalam sidang kode etik pada Jumat, 26 Agustus 2022. Saat Ridwan masih melaksanakan olah TKP, beberapa kolega Sambo di kepolisian hadir ke lokasi. Mereka adalah Karo Provos Brigjen Benny Ali, Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto. Khusus kepada Benny dan Hendra, Sambo memerintahkan agar penanganan kasus ini ditangani oleh tim Provos Mabes Polri saja. Sambo beralasan, kejadian ini harus lebih dulu ditangani tim Provos karena melibatkan dua anggota kepolisian. Benny melaksanakan perintah itu dengan meminta penyidik di TKP menyerahkan semua barang bukti dan saksi kepada tim Provos. Sejumlah barang bukti di TKP, yaitu 10 selongsong peluru, 3 proyektil, 4 serpihan peluru, 1 pucuk senjata HS-9, 9 peluru HS-9, 1 pucuk senjata Glock-17, dan 12 peluru Glock-17, pun akhirnya dibawa ke kantor Provos. Begitu pula dengan para saksi, yaitu Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard. Ketiganya diperiksa oleh anggota Biro Paminal di bawah Brigjen Hendra Kurniawan. “(Barang bukti) tidak dibuatkan berita acara serah terima antara penyidik ke anggota Provos di Propam Polri,” tutur Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyidangkan Sambo hari itu. Pada pukul 19.15-19.30 WIB, ambulans datang untuk mengangkut jenazah Brigadir Yosua ke RS Kramat Jati, Jakarta Timur. Ambulans ini datang atas permintaan Kabag Gakkum Roprovos Divpropam Kombes Susanto. Dalam kesaksiannya Jumat lalu, Susanto mengaku diperintah Sambo memanggil ambulans dan mengawal jenazah Brigadir Yosua ke RS Kramat Jati. Setelah jenazah diangkut, seorang asisten rumah tangga di rumah dinas Sambo tiba-tiba saja menyiram darah di TKP dengan seember air. Melihat tindakan ART itu, Kombes Budhi Herdi menanyakan siapa yang memerintahkannya menyiram darah tersebut. “Perintah Bapak (Ferdy Sambo),” tutur ART itu kepada Budhi. Malamnya, sekitar pukul 20.30 WIB, Sambo, Benny, dan Hendra diperintah menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hendra dan Benny masuk lebih dulu ke ruangan Kapolri untuk dimintai keterangan terkait kejadian di rumah dinas Sambo. Keduanya seirama bercerita kepada Listyo bahwa telah terjadi baku tembak antarajudan Ferdy Sambo sehingga menewaskan satu anggota. Setelah itu, barulah Sambo diminta masuk ke ruangan menemui Listyo. Satu pertanyaan Listyo kepada Sambo ketika itu hanyalah, “Kamu nembak nggak, Mbo?” “Bukan saya yang menembak. Karena bisa saja saya selesaikan di luar. Kalau saya yang menembak, akan hancur kepalanya (Yosua) karena saya menggunakan senjata penuh amunisi kaliber 45,” jawab Sambo. Setelah bertemu dengan Kapolri, ketiganya lantas berangkat bersama-sama ke ruang pemeriksaan Provos di lantai 3 gedung Propam Polri. Di sana, sudah ada Richard, Kuat, dan Ricky. Sambo menghampiri ketiganya untuk menekankan agar mereka bicara sesuai yang sudah diskenariokan. Benny dan Hendra, yang berada di ruangan itu, mengaku tidak mendengar pembicaraan Sambo dengan ketiga ajudannya tersebut. Keesokan harinya, sekitar pukul 07.30 WIB, Sambo menghubungi Hendra untuk mengatur lokasi pemeriksaan saksi-saksi yang akan dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Sambo ingin agar pemeriksaan saksi itu dilakukan di kantor Biro Paminal agar tidak diketahui banyak orang. “Biar tidak gaduh. Karena ini menyangkut Mbakmu (Putri Candrawathi, istri Sambo), masalah pelecehan,” kata Sambo kepada Hendra. Hendra mengaku telah melaksanakan perintah itu sesuai permintaan Sambo. Dia melaporkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Sambo di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga. Hendra sengaja hadir ke rumah dinas Sambo hari itu untuk melihat prarekonstruksi yang bakal dilaksanakan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Meski begitu, dalam keterangan berikutnya, diketahui bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tidak pernah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi itu di kantor Biro Paminal. Sebab, ketika tiba di kantor Biro Paminal, mereka langsung diminta menuju TKP. Kemudian, di rumah dinas Sambo, para penyidik hanya diminta menyadur berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat anak buah Hendra tanpa melakukan pemeriksaan ulang terhadap para saksi. Dalam prarekonstruksi ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tidak bisa berbuat banyak. Mereka dilarang bertanya lebih detail terhadap para saksi. Sebab, pada malam sebelumnya, Benny Ali memerintahkan Kapolres Jakarta Selatan Budhi Herdi supaya penyidikan berfokus di TKP saja. Oleh Sambo, penyidik juga dilarang bertanya terkait peristiwa sebelumnya yang terjadi di Magelang. Setelah prarekonstruksi selesai, Sambo meminta kepada Hendra dan Benny agar Richard, Ricky, dan Kuat tidak lagi dibawa ke Provos. Hendra sempat menolak permintaan itu. Namun Sambo bersikeras. Sambo bilang istrinya sudah kangen pada mereka karena telah menyelamatkan nyawanya dari Yosua. Putri ingin berterima kasih kepada mereka. Hendra dan Benny luluh, dan menuruti permintaan Sambo. Sore harinya, sekitar pukul 15.30 WIB, Sambo memerintahkan Wakaden B Biro Paminal AKBP Arif Rachman Arifin untuk menuliskan kronologi kejadian pelecehan seksual terhadap Putri. Sambo meminta kronologi itu ditulis tangan di kertas HVS sesuai dengan skenario yang telah dia buat. Kronologi yang dibuat di kertas itu pun diserahkan kepada Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan pada hari yang sama. Kepada Ridwan, Arif menyampaikan pesan Sambo agar Ridwan membuat pertanyaan-pertanyaan BAP sesuai dengan jawaban yang ada dalam HVS. Dalam kesaksiannya di sidang etik Sambo, Ridwan sampai berdebat dengan Arif terkait laporan itu. Namun, lantaran tahu itu perintah dari Sambo, Ridwan pun luluh. Ridwan lantas memanggil Kapolres Jakarta Selatan Budhi Herdi untuk menjelaskan permintaan Sambo. Budhi Herdi mengatakan, ketika dia tiba di ruangan Ridwan sekitar pukul 22.00 WIB, ia melihat Ridwan sedang membuat konsep laporan BAP untuk istri Sambo. Budhi sempat bertanya kepada Ridwan apakah dia sudah memeriksa Putri. Namun Ridwan menjawab sudah mendapatkan kronologinya dari Arif dan Kompol Yusuf. “Lalu saya ngobrol dengan Arif dan Yusuf di ruang Kasat Reskrim,” kata Budhi. “Kami diminta untuk membuat LP model B.” Perintah Menyita dan Memusnahkan CCTV Hendra Kurniawan menghubungi AKBP Ari Cahya untuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hendra menelepon Ari melalui ponsel seluler Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria pada Sabtu, 9 Juli 2022. Setelah mendapat perintah itu, Ari bertanya kepada Agus terkait siapa yang akan diperintahkan untuk menemuinya memeriksa rekaman CCTV menyangkut perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. “Siap, Ndan, berkenan nanti AKP Irfan (Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKP Irfan Widyanto) menghadap,” tutur Agus. Rekaman CCTV yang sudah diambil oleh Irfan pun akhirnya diamankan oleh Ari atas perintah Sambo. Kemudian Ari menyerahkannya kepada Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Kompol Chuck Putranto dalam plastik hitam. CCTV ini diserahkan oleh Chuck dan Arif Rahman ke Polres Jaksel keesokan harinya. CCTV diterima oleh Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Rifaizal Samual tanpa dibuatkan berita acara. Senin, 11 Juli 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, Chuck dipanggil Sambo ke ruangannya untuk menanyakan keberadaan CCTV di area rumah dinasnya. Chuck tidak berani menjawab bahwa CCTV itu sudah diserahkan ke Polres Jaksel. Dia mengaku takut dimarahi Sambo. Chuck pun berbohong kepada Sambo dengan mengatakan bahwa CCTV itu masih aman di tangannya. “Siap, Jenderal, ada di mobil,” kata Chuck. Lekas-lekas Chuck pun berangkat ke Polres Jakarta Selatan untuk meminta kembali barang bukti CCTV itu. Malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, Chuck bertemu dengan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Kompol Baiquni Wibowo di rumah dinas Sambo. Saat itu tengah digelar olah TKP ulang oleh Pusinafis, Labfor, dan Pusdokkes. Chuck meminta Baiquni menyalin rekaman CCTV yang disimpan di dalam mobilnya. Salinan rekaman CCTV itu disimpan Baiquni dalam sebuah flash disk. Dia menunjukkan flash disk itu kepada AKBP Arif Rachman, yang juga berada di lokasi saat itu. Dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, Chuck, Baiquni, dan Arif Rahman bersama-sama menonton rekaman yang ada dalam CCTV. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit juga belakangan diketahui menonton rekaman CCTV itu. Dalam rekaman CCTV yang mereka tonton, ternyata terlihat Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinasnya di Kompleks Polri Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Cuplikan surat permintaan maaf Ferdy Sambo. Foto : detik Barang bukti penting ini disebut Arif telah dia laporkan kepada Hendra Kurniawan. Hendra pun dikabarkan menyampaikan informasi itu kepada Sambo. Pada Rabu, 13 Juli 2022, Arif dipanggil Sambo ke ruangannya. Sambo bertanya siapa saja yang sudah melihat rekaman CCTV itu. Arif menjawab bahwa hanya dia, Ridwan, Chuck, dan Baiquni yang melihat. Sambo pun lantas memerintahkan Arif segera memusnahkan semua barang bukti penting ini. “Kalau bocor, berarti kalian berempat yang bocorin,” kata Sambo sebagaimana diceritakan ulang oleh Arif. Dalam persidangan etik Jumat, 26 Agustus 2022, Sambo membenarkan bahwa dia telah memerintahkan Arif memusnahkan rekaman CCTV itu. Namun, dia membantah bahwa Hendra tahu rekaman CCTV tersebut. “Hendra tidak tahu soal rekaman CCTV,” kata Sambo. Tim detikX telah berupaya menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo untuk mengkonfirmasi seluruh temuan ini. Namun, sampai naskah ini diterbitkan, Dedi belum menjawab telepon maupun pesan singkat kami. Sementara itu, Kabag Penum Kombes Nurul Azizah mengaku tidak tahu-menahu soal isi sidang etik Sambo. Dia meminta tim detikX langsung menghubungi timsus. “Saya nggak bisa (jelaskan), Karo (Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan) juga tidak bisa, karena bukan timsus,” tulis Nurul melalui pesan singkat. Tim detikX juga telah menghubungi Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono terkait temuan ini. Namun Syahar sama sekali tidak menggubris permohonan wawancara. Tim detikX juga menghubungi komisioner Kompolnas Pudji Hartanto, yang mengklaim hadir dalam persidangan etik Sambo. Pudji tidak membantah cerita yang kami dapatkan. Dia lantas memberikan pernyataan Sambo yang ia catat pada saat sidang etik berlangsung. “Saya membenarkan semua keterangan saksi di sidang etik ini walaupun ada beberapa hal yang akan saya buktikan sebagai pembelaan saat di sidang pengadilan pidana nantinya,” kata Sambo sebagaimana disampaikan Pudji kepada reporter detikX. Tim detikX juga telah berupaya menghubungi pengacara Sambo, Arman Hanis, untuk meminta tanggapan terkait pernyataan Sambo dalam sidang etik itu. Namun Arman menolak permintaan wawancara kami dengan menyatakan bahwa dia akan berbicara pekan ini kepada media. sumber: detik.com
Cerita Lengkap Skandal Sambo Kode Etik Polri
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Featured Blogs

Newsletter

Sign up and receive recent blog and article in your inbox every week.

Recent Blogs

Most Commented Blogs