Post Images
matamaduranews.com-PAMEKASAN-Keponakan bacok paman terjadi di Dusun Panjelin, Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Madura, Selasa siang (19/10/2021). Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana dalam rilisnya mengatakan, si keponakan berinisial MH (39) secara brutal membunuh si paman, berinisial PD (55) karena teringat ucapan si paman dua tahun lalu yang akan membunuh seluruh keluarganya. Dijelaskan, tak lama dari ancaman itu, kakek dan nenek MH meninggal dengan jarak tak lama. Termasuk enam keluarga MH yang juga meninggal dunia. Nah..saat salah satu keponakan MH yang berumur 10 bulan baru meninggal dunia. MH hendak ingin ke rumah salah seorang ulama yang bisa mengurus jenazah si bayi. Sebelum berangkat, MH bertemu PD. Si keponakan ingat ancaman si paman. Apalagi waktu itu, si paman berusaha menghindar sambil cengar cengir berpapasan dengan MS. Meski menghindar, MH tetap mengikuti hingga ke rumah si paman. Di dalam rumah itu, keponakan dan paman sempat cekcok mulut. MH menanyakan soal kematian semua keluarganya. "Namun korban saat itu menjelaskan kepada pelaku; kenapa kamu mau mati juga?" cerita AKP Tomy meniru pengakuan tersangka saat diperiksa polisi, Sabtu (23/10/2021). Karena mendengar ucapan itu, amarah MH membuncah. Seketika MH langsung mengeluarkan sebilah celurit yang biasa disimpan di pinggang kanannya. Tanpa pikir panjang. MH langsung membacokkan celurit tersebut bertubi-tubi ke tubuh korban. Saat dibacok, si paman sempat melawan. Namun nahas, si paman keburu tewas akibat tebasan celurit bertubi-tubi dari si keponakan. Menurut AKP Tomy, MH curiga keluarganya meninggal disantet si paman sejak ancaman dua tahun lalu yang melontarkan ingin membunuh semua keluarga MH. Ucapan tersebut, kata Tomy, terus diingat MH sehingga menyimpan dendam pada PD. Kini, pelaku diamankan di Mapolres Pamekasan. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebilah celurit warna hitam dengan gagang terbuat dari kayu warna hitam. "Celurit itu, panjangnya 65 cm dan masih terdapat bercak darah," sambung Tomy. Selain itu, Polisi juga mengamankan kemeja lengan panjang warna biru muda dengan bercak darah, sarung berwarna biru tua bermotif batik, sebuah seprai warna putih yang masih terdapat bercak darah, satu songkok warna putih, dan sebuah sarung motif kotak berwarna biru putih dengan terdapat darah. Dalam perkara ini, tersangka diancam Pasal 338 Subs 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman lima belas tahun penjara. (**)
Pamekasan Pamekasan Berita Pamekasan Isu Santet Keponakan Bacok Paman Headline Headline Bacok Paman

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru