matamaduranews.com-SUMENEP-Akibat cemburu buta, warga Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep membacok tetangganya sendiri pada Ahad (23/08/2020) malam.
Tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalm Pasal 351 ayat (1) KUHP terjadi sekira pukul 18.45 WIB ketika korban bernama Asmad (30) berada di ruang tamu Tamim (30) lantaran dipanggil oleh istri pelaku yang hendak pinjam uang.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menjelaskan, waktu itu korban keluar dari rumah dengan berjalan kaki sendirian untuk menjemput anaknya yang sedang mengaji di Masjid Nurul Huda.
"Ketika lewat di halaman rumah pelaku, korban dipanggil oleh istri pelaku. Kemudian korban masuk ke dalam ruang tamu rumah istri pelaku," jelas AKP Widi, Senin (24/08/2020) pagi.
Di dalam ruang tamu tersebut, istri pelaku bilang mau pinjam uang sebesar Rp 7 juta kepada korban. Sebelum dijawab, tiba-tiba pelaku masuk dan langsung membacok korban menggunakan sebilah parang.
"Korban dibacok sebanyak 7 kali hingga mengalami beberapa luka robek pada bagian kepala, jari tangan kiri dan kanan, lengan kanan bagian dalam serta bahu," ujar Widi.
Setelah dibacok, korban lari menyelamatkan diri keluar dari dalam rumah pelaku menuju ke rumah Yasin. Kemudian, korban diantar saksi ke Klinik Barokah Kecamatan Ambunten guna menjalani rawat inap.
Tak lama, Hamami, istri korban datang ke Klinik Barokah. Kemudian, melaporkan kejadian yang menimpa suaminya itu ke Polsek Ambunten pukul 20.00 WIB.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah baju lengan pendek motif kotak warna kombinasi putih hitam, yangterdapat bercak merah diduga darah korban.
"Juga sebuah sarung motif bergaris dengan warna kombinasi merah dan biru, yang terdapat bercak merah diduga darah korban," pungkas AKP Widi.
Rafiqi, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply