matamaduranews.com-SUMENEP-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep berhasil meringkus 8 tersangka dan merehabilitasi 54 residen selama 2020.
Hal ini disampaikan Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno dalam Press Release akhir tahun 2020, Kamis (3/12/2020) sore, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
"Kasus Narkotika berhasil diungkan BNNK Sumenep selama tahun 2020 ada 7 laporan, delapan berkas atau 8 tersangka," katanya di hadapan puluhan awak media yang hadir di Kantor BNNK Sumenep.
Dari ungkap kasus dan tersangka itu, BNNK Sumenep mengamankan barang bukti Sabu total sebanyak 19,37 gram.
Adapun status tersangka yang berhasil diringkus mayoritas adalah pengedar.
"Bandar belum. Tapi dari setiap penangkapan kita pasti kembangkan dari mana tersangka mendapatkan Narkotika itu, sehingga terungkap jaringannya," tegas Bambang.
Selain pemberantasan, lanjut dia, BNNK Sumenep juga melakukan rehabilitasi.
Tahun 2020 ini, ada sebanyak 54 residen atau mantan pecandu Narkoba yang mendapat layanan rehabilitasi dari BNNK Sumenep.
"Para residen itu kita lakukan rehabilitasi di sembilan lembaga, baik rawat jalan maupun rawat inap," jelas Bambang.
Tidak hanya itu, BNNK Sumenep juga melakukan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari upaya penarapan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah kerjanya.
Upaya pencegahan itu, menurut Bambang dilakukan melalui kegiatan Advokasi Pembangunan Berwawsan Anti Narkoba dengan asistensi dan supervisi, juga melalui Diseminasi P4GN dengan sosialisasi atau penyuluhan dan kampanye anti Narkoba.
"Untuk program pemberdayaan peran serta masyarakat kita berdayakan penggiat anti Narkoba melalui pengembangan kapasitas, membentuk penggiat dan kader anti Narkoba, dan lainnya," papar Bambang.
Rafiqi, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply