matamaduranews.com-Bharada E merupakan pelaku pembunuhan pada peristiwa Polisi Tembak Polisi yang terjadi di rumah dinas Komplek Polri, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.
Hal itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri Rabu malam (3/8/2022) sebagaimana terlihat dalam acara Breaking News Kompas TV.
Dikatakan Andi, Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Kata Andi, penetapan tersangka berdasar hasil penyelidikan, usai gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi yang dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Lanjut Andi: Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik, serta keluarga Brigadir Yosua.
"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan," terang Andi.
Andi mengatakan, pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai pada Bharada E. Penyidikan tetap berkembang.
Termasuk mengagendakan pemeriksaan kepada Irjen Pol Fredy Sambo pada hari ini Kamis 4 Agustus 2022.
"Sementara Irjen Pol Ferdy Sambo dijadwalkan pemeriksaan besok (Kamis, 9 Agustus 2022) pukul 10.00 WIB,†jelasnya.
Selain itu, Polri juga mengagendakan beberapa saksi yang akan dimintai keterangan di beberapa hari kedepan.
Menanggapi penetapan tersangka Bharada E, kuasa hukum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengucapkan terima kasih atas langkah penetapan tersangka atas laporannya.
“Sebenarnya ini bisa diterapkan usai peristiwa itu terjadi, sebab Polri telah menyatakan hal tersebut,†jelas Kamaruddin.
Ditambahkannya, dengan penetapan Bharada E sebagai tersangka yang dikenakan sangkaan pasal 338 KUHP junto pasal 55 55 dan 56 KUHP maka akan ada tersangka-tersangka lain.
Siapa kemungkinan tersangkanya?
Kamaruddin melihat ada beberapa pihak yang telah melakukan pengancaman adalah skuat lama yang berfoto dengan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kalau kita lihat ada foto dengan pak Ferdy sambo sebelah kanan empat orang, dan sebelah kiri empat orang. Dalam foto juga almarhum Brigadir J,†paparnya.
Kamaruddin juga menawarkan kepada pihak keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo untuk berkomunikasi dengan Putri Chandrawathi sebagai istrinya.
Niatnya ini disampaikan sebagai langkah pendekatan agar Putri Chandrawathi tidak terbebani terkait peristiwa yang terjadi pasca tragedi berdarah, Jumat 8 Juli 2022.
“Kalau dengan saya mungkin Ibu Putri mau curhat dengan saya. Kalau dari hati ke hati kan mungkin Ibu Putri bisa menyampaikan beberapa hal,†tutur Kamaruddin Simanjuntak seperti dikutip disway. (*)
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply