matamaduranews.com-SUMENEP-Saling somasi antara Jatim Coruption Wacth (JCW) dan PT Sinar Mega Indah Persada (PT SMIP) berakhir.
Episode keduanya masuk babak baru. Kedua belah pihak kini sama-sama melapor ke penegak hukum.
JCW melaporkan PT SMIP ke Polda Jatim dengan laporan pencemaran nama baik.
Sedangkan PT SMIP menggugat JCW ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep untuk ganti kerugian imateril sebesar Rp 50 miliar.
Laporan JCW ke Polda Jatim pada tanggal 12 Januari 2021. Penerima pengaduan JCW di Polda Jatim adalah Kompol Arif Sasmito Mahari Subangkit.
M. Sajali saat dhubungi Mata Madura mengaku tak gentar adanya gugatan PT SMIP di PN Sumenep.
Bahkan Sajali menyebut dirinya dicemarkan nama baiknya oleh SP-orangnya PT SMIP yang menyebut Ketua LSM pemeras pengembang perumahan. LSM Jorok, advokat palsu dan penipu.
"Sakit saya dituduh begitu. Padahal saya hanya menjalankan kuasa dari Hermanto Supriyantoso yang memiliki tanah 32 ribu meter persegi berada di lokasi Perumahan Bumi Sumekar. JCW dan pengacara hanya minta ganti rugi sesuai NJOP," terang Sajali via WhatsApp, Kamis (21/1/2021).
"Baru sekarang saya ada yang caci maki. Saya lapor ke Direktur Reskrimsus Subdit V Siber Polda Jatim ketemu di pengadilan saja," tambah Sajali.
Sajali bercerita dirinya bersama advokat Siddik dan LSM JCW melakukan somasi kepada PT SMIP karena ada tanah yang berlokasi di Perumahan Bumi Sumekara, Desa Kolor milik Herman Supriyantoso.
Sajali mengaku telah memiliki bukti otentik dengan memiliki sertifikat a/n Herman Supriyantoso yang terbit tahun 1990 dengan No SHM 1006. Surat ukur tanggal 3 November 1990 No.1709 lokasi tanah Desa Kolor seluas 32.070 meter persegi.
Kata Sajali, tanah itu sudah disahkan oleh Lurah Karangduak dan Camat Kota pada tanggal 14 Januari 1990 dan ditandatangani oleh Kepala BPN Sumenep Drs.R.M.IBNOE MARDOEJO pada tanggal 14 Janurai 1990.
Akte Jual Beli pada tanggal 15 Januari 1991 No.02/1/Kt.S/1991 yang dibuat di hadapan PPAT LILIEK RUSJDI.SH
"Saya minta ganti rugi sesuai NJOP, saja. Kenapa saya dibilang LSM pemeras. Advokat penipu dan palsu," tambah doktor Sajali.
Kuasa Hukum PT Sinar Mega Indah Persada, Ismet, Subagyo & Partners
Sementara, Kuasa Hukum PT Sinar Mega Indah Persada, Ismet, Subagyo & Partners menilai Sajali dan Moh. Siddik (JCW/advokat) telah berbohong sebagai kuasa dari orang bernama Herman Supriyantoso.
"Saya pastikan Herman Supriyantoso itu tidak ada, atau jika pun ada sudah meninggal dunia," terang Subagyo kepada Mata Madura, Kamis (21/1/2021).
"Orang yang tidak ada atau orang mati tidak bisa memberi kuasa," tambahnya.
Subagyo mengaku telah mengirim surat somasi kepada Sajali dkk karena tidak menunjukkan surat kuasa dari Herman Supriyantoso.
Katanya, orang yang ingin melakukan perbuatan hukum atas nama orang lain, terutama perbuatan berkaitan dengan hak atas tanah, harus dibuktikan dengan surat kuasa.
"Kebohongan itu termasuk perbuatan melawan hukum," terangnya.
Sajali dkk disebut Subagyo tidak meminta maaf kepada PT SMIP sebagaiman isi surat somasi PT SMIP.
Perbutan Sajali dkk yang telah mengirim surat ke berbagai pihak dengan tuduhan PT SMIP melakukan tindak pidana karena ada tanah yang diakui milik Herman Supriyantoso dinilai telah mencemarkan dan merugikan reputasi PT SMIP.
Dasar itu yang melatarbelakangi PT SMIP melakukan gugatan perdata ke PN Sumenep pada tanggal 17 Januari 2021 agar Sajali dkk membayar ganti rugi Rp 50 miliar dan meminta maaf di media cetak terbitan nasional.
"Perbuatan Sajali dkk telah merugikan klien kami dalam nama baik dan reputasinya. Bahkan ada pembatalan pemesanan 3 unit rumah, dengan total kerugian berupa keuntungan sebesar Rp 630 juta," cerita Subagyo.
"Kami juga menggugat agar Sajali, Moh. Siddik dan JCW meminta maaf kepada klien kami secara terbuka melalui koran nasional Jawa Pos dan Kompas masing-masing setengah halaman di hal. 3," tambahnya.
hambali rasidi
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply