matamaduranews.com-SUMENEP-Entah karena bukan lagi musimnya, pedagang tembakau di Rubaru, Kabupaten Sumenep ini beralih profesi jualan sabu.
Pria berinisial M (37), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru tersebut diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep pada Rabu (19/02/2020) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, tersangka diringkus petugas di rumahnya setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tambaksari sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
Penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep yang dipimpin KBO Satresnarkoba, Iptu Agus Rusdiyanto pun dilakukan sampai mendapat informasi bahwa terlapor M akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di rumahnya.
"Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, dan diketahui terlapor berada di samping rumahnya hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu," jelas AKP Widiarti, Kamis (20/02/2020) malam.
Tak membuang waktu lagi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,58 gram di dekat terlapor.
Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan kembali di dalam rumah tersangka dan ditemukan 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,50 gram yang berada di atas lantai ruang tamu.
"Setelah ditunjukan, terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, sehingga terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Widi.
Selain dua poket sabu, petugas juga mengamankan 1 kantong plastik klip kecil sebagai tempat menyimpan satu poket narkotika jenis sabu, dan 1 unit handphone merek EVERCOSS warna hitam.
Seperangkat alat hisap sabu terdiri dari sebuah bong yang terbuat dari botol kaca bening pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan kecil warna bening, beserta 1 buah kompor sabu yang terbuat dari botol kaca bening kecil juga turut diamankan.
"Tersangka diancam dengan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Widiarti.
Rafiqi, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply