matamaduranews.com-SUMENEP-Polres Sumenep menyampaikan kronologi ungkap kasus pencabulan gadis di bawah umur di Sapeken melalui keterangan tertulis, Senin (24/08/2020) pagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa ini telah ditangani kepolisian sektor (Polsek) Sapeken dengan ditangkapnya pelaku pada Sabtu (22/08/2020) kemarin.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menceritakan, awal terungkapnya kasus pencabulan terhadap ALP (15) _yang dalam berita sebelumnya disebut Bunga (nama samaran)_ yaitu pada Selasa (18/07/2020) lalu sekira pukul 06.00 WIB.
Waktu itu, SB (30) kakak korban, yang baru sampai di rumahnya sepulang dari melaut diberitahu oleh sang ayah, PA bahwa pada Senin (17/08/2020) sekira pukul 20.00 WIB, adiknya pingsan lagi.
Kemudian setelah siuman, korban langsung menunjuk sang ayah sambil menangis dan berkata jika ingin naik haji nanti tidak usah bareng dengan orang inisial H lagi.
“Mendengar penuturan ayahnya, kakak korban merasa kaget, sehingga mengumpulkan pihak keluarga dan memanggil korban untuk menanyakan maksud dari perkataannya kepada sang ayah,†tutur AKP Widi.
Baca Juga: Seorang Kakek di Sapeken Cabuli Gadis 15 Tahun Berkali-kali
Awalnya, kakak ALP bertanya baik-baik kepada korban terkait perkataannya pasca siuman. Namun korban tetap diam tidak mau bercerita dan malah menangis.
Akibatnya, kakak korban menjadi emosi dan berteriak, sehingga korban bercerita bahwa dirinya telah dicabuli dengan cara diciumi oleh H (57) sampai empat kali.
“Setelah mengetahui hal tersebut, maka kakak korban sepakat dengan pihak keluarga untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapeken,†ujar AKP Widi.
Saat ini, tersangka H sudah ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014.
“Pasal tersebut tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,†jelas AKP Widiarti.
Hari, Tanggal, Lokasi, dan Barang Bukti
Menurut pengakuan ALP, dirinya telah dicabuli oleh H sebanyak empat kali. Keempat aksi bejat warga Desa Sapeken kepada tetangga lain dusunnya itu dilakukan di sejumlah tempat dan waktu berbeda.
Aksi bejat H terhadap ALP pertama kali dilakukan pada hari dan tanggal lupa bulan Mei 2020 (bulan Puasa, red) sekira pukul 19.15 WIB di Jl. Tuba (Belakang SMA Negeri I Sapeken) Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Sumenep.
Sementara aksi kedua dilakukan pada Ahad (14/06/2020) sekira pukul 19.30 WIB di rumah Pelapor tepatnya di kamar orang tua korban di Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken.
Adapun aksi ketiga dan keempat dilakukan pada hari yang sama, Senin (15/08/2020). Pagi hari sekira pukul 08.00 WIB pencabulan dilakukan di rumah di ruang tamu rumah korban. Sementara siangnya sekira pukul 13.00 WIB terjadi di halaman rumah tetangga korban.
“Dalam ungkap kasus pencabulan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah celana panjang training warna hitam kombinasi garis putih merah merek “Adidasâ€, dan sebuah baju lengan panjang warna hitam kombinasi bunga warna putih,†terang AKP Widiarti.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah kaos lengan pendek warna putih bertuliskan “I Love Sapeken†di bagian depannya dan bertuliskan “Aliansi Masyarakat Cinta Sapeken†di bagian belakang, serta sebuah celana panjang warna hitam kombinasi bintang warna putih.
Diamankan pula Sebuah baju seragam sekolah SMP lengan panjang warna putih merek “Laila Purnama†terdapat papan nama bertuliskan korban pada bagian dada sebelah kanan, dan sebuah rok panjang warna biru dongker merek “Laila Purnamaâ€.
“Termasuk sebuah baju lengan panjang warna hitam kombinasi cokelat dan celana panjang warna hitam kombinasi garis putih,†pungkas AKP Widi.
Rafiqi, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply