Blog Details Page

Post Images
matamaduranews.com-SUMENEP-Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto menjelaskan cara mengambil motor knalpot brong di Polres Sumenep yang diamankan polisi beberapa bulan terakhir. Informasi ini disampaikan, Deddy, panggilan akrab Kasatlantas, lantaran begitu banyaknya motor yang berhasil diamankan Polres Sumenep selama bulan Desember 2019 sampai awal Februari 2020. Ratusan Motor Diamankan Selama tiga bulan terakhir, Satlantas Polres Sumenep setidaknya mengamankan 162 motor berknalpot brong dan sudah dilakukan pemusnahan terhadap sejumlah knalpotnya pada Senin (10/02/2020) lalu. Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi saat Konferensi Pers di Mapolres waktu itu mengungkapkan, dari jumlah 162 motor berknalpot brong, 34 di antaranya sudah diambil pemilik karena proses persidangan sudah selesai. “Sisanya masih menunggu persidangan, dan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan terhadap knalpotnya,” jelas Kapolres Deddy, Senin (10/02/2020) siang. Melanggar Aturan Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto menjelaskan, ratusan motor itu diamankan oleh pihaknya karena ketahuan memakai knalpot brong atau ban kecil dan lainnya di luar pemakaian standar. Kendaraan bermotor (ranmor) roda dua itu harus diamankan, menurut Deddy, lantaran jelas menyalahi aturan dan sangat mengganggu stabilitas lingkungan karena suasana menjadi bising. “Knalpot brong juga bisa membuat pengendara lain terbawa emosi karena bunyinya yang nyaring,” ujar Kastalantas Polres Sumenep itu, Sabtu (15/02/2020) kemarin. Bisa Diambil dengan Syarat Meski sudah diamankan di Mapolres Sumenep, Deddy menyatakan ratusan motor itu masih bisa diambil kembali oleh pemiliknya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku setelah selesai menjalani sidang. “Pemilik kendaraan bisa mengambil motornya setelah selesai digelar sidang. Setelah itu bisa langsung datang ke Mapolres Sumenep di bagian tilang dengan menunjukkan STNK, BPKB serta bukti-bukti sidang,” terangnya. Akan tetapi, pengambilan tidak cukup dengan sejumlah syarat tersebut. Kata Deddy, pemilik motor juga harus membawa sparepart asli sesuai standar baik dari bawaan pabrik atau membelinya lagi. “Seperti yang diganti knalpot atau ban serta yang lainnya harus diganti dan dilengkapi sesuai standarnya. Jadi, ketika keluar dari Polres sudah sesuai standar aturan LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan),” jelas Deddy. Urusannya Bisa Panjang Kasatlantas Polres Sumenep itu menambahkan, waktu pengambilan motor tidak dibatasi meskipun sudah dilakukan sidang. Hanya saja jika terlalu lama, urusannya bisa panjang. Sebab, bagi motor yang belum diambil dalam waktu yang lama pasca disidangkan, akan dilakukan pengecekan nomor angka dan nomor mesin. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah motor yang diamankan berawal dari urusan tak sesuai sparepart itu, ada kaitannya dengan tindak pidana. “Setelah dicek fisik semua, baru kita tahu apakah kendaraan tersebut terkait dengan tindak pidana atau tidak,” tandas Kasatlantas Deddy. Intens Lakukan Penindakan Pada waktu pemusnahan knalpot brong Senin (10/02/2020) lalu, Kapolres AKBP Deddy Supriadi menegaskan, Satlantas Polres Sumenep akan selalu intens melakukan penindakan terhadap pelanggaran kendaraan bermotor. Sementara pelanggaran yang paling selektif dan menonjol untuk dilakukan penindakan memang kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. "Setiap kendaraan bermotor wajib mengikuti spesifikasi yang sudah ditentukan dalam undang-undang," tegas Kapolres Deddy. Pihaknya memotong knalpot brong motor yang diamankan setelah selesai menjalani persidangan bukan tanpa alasan. Selain sanksi administrasi, motor tersebut harus dilakukan penindakan secara langsung. Berhasil Amankan Lagi Meski sudah disampaikan dengan tegas oleh Kapolres Sumenep, rupanya masih banyak para pengendara yang abai. Sehingga pada Ahad (16/02/2020) dini hari tadi, Operasi Gabungan Cipta Kondisi berhasil mengamankan 11 ranmor. "Kegiatan Operasi Gabungan Cipta kondisi ini dilakukan dalam rangka antisipasi kriminalitas dan balap liar saat malam minggu," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Ahad (16/02/2020) pagi. Baca Juga: Operasi Cipkon Malam Minggu, Polres Sumenep Amankan Belasan Motor Brong Menurut Widi, sebelas ranmor berknalpot racing atau brong itu diamankan dari dua lokasi operasi yang berlangsung sejak pukul 02.00 WIB hingga selesai. "Lokasi operasi di Jl. Lingkar Timur Kecamatan Kota dan Jl. Lingkar Barat Kecamatan Batuan," jelas Widi. Rafiqi, Mata Madura
Sumenep Sumenep Sumenep Polres Sumenep Satlantas Polres Sumenep Cara Mengambil Motor Motor Knalpot Brong Knalpot Brong
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Featured Blogs

Newsletter

Sign up and receive recent blog and article in your inbox every week.

Recent Blogs

Most Commented Blogs