matamaduranews.com -Bea Cukai Madura dan Pemkab Sumenep mencari format bagaimana menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.
Salah satu langkah adalah sosialisasi dan operasi pemberantasan rokok ilegal di sejumlah warung dan toko.
Langkah Bea Cukai Madura dan Pemkab Sumenep itu bersamaan dengan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Salah satu fokus kegiatan DBHCTÂ adalah bidang penegakan hukum dengan program pemberantasan rokok ilegal.
Pemberantasan rokok ilegal merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal.
Pada hari Selasa s/d Kamis tanggal 26 s/d 28 Oktober 2021. Bea Cukai Madura bersama tim Satuan Tugas Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Sumenep.
Mereka terdiri dari Bea Cukai, Bagian Perekonomian, Disperindag, Satpol PP, Polres dan Kodim melaksanakan serangkaian operasi di berbagai titik wilayah Sumenep.
Petugas menyisir antara lain Kecamatan Ganding, Guluk-guluk, Ambunten, Batu Putih, Dasuk, Bluto dan terakhir di Pragaan.
Dalam operasi pemberantasan tersebut, petugas turut memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cukai dan bahaya rokok ilegal dengan tidak menjual, menyebarluaskan, maupun mengkonsumsi Rokok Ilegal.
"Kegiatan ini diharapkan dapat mereduksi angka rokok illegal yang memang marak di wilayah Madura, termasuk di Kabupaten Sumenep dan dapat memberikan pelajaran bagi masyarakat akan adanya larangan mengedarkan rokok ilegal," tutur Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy dalam keterangannya kepada media, Rabu 6 Oktober 2022. (*)
Write your comment
Cancel Reply