Blog Details Page

Post Images
matamaduranews.com-SUMENEP-Gara-gara sikap memcurigakan saat bawa sabu, dua pemuda Sapeken diringkus Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Selasa siang (4/02/2020) kemarin, sekira pukul 14.00 WIB. Kedua tersangka yang berinisial HBD (25) alias D alias SMD dan PNH (19) diamankan oleh petugas di pinggir jalan depan Kantor KUA Sapeken di Dusun Kota, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken. Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua tersangka yang merupakan warga Desa Sapeken itu berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (4/02) sekira pukul 13.45 WIB. Waktu itu, Brigpol Guntur A.P. dan Bripka Joko S.W. sedang melaksanakan patroli di Dusun Kota, Desa Sapeken. Kemudian, mereka mendapat informasi bahwa ada orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Beat berboncengan di depan Kantor KUA Sapeken. "Lalu sekira pukul 14.00 WIB, petugas Polsek Sapeken Bripka Joko S.W. dan Brigpol Guntur A.P melihat HBD sedang berboncengan dengan PNH," ujar AKP Widiarti, Rabu (5/02/2020) siang. Setelah didekati, seketika itu tersangka HBD langsung membuang sebuah botol bekas Kratingdaeng yang dipegang ke dalam kantor KUA Sapeken. Kemudian ia memberontak, sehingga berhasil melarikan diri. "Terlapor PNH berhasil diamankan dan diajak petugas untuk menunjukkan tempat jatuhnya botol yang dilempar oleh terlapor HBD," jelas AKP Widiarti. Setelah dilakukan pencarian, akhirnya bekas botol Kratingdaeng tersebut ditemukan sudah pecah dan didekatnya terdapat narkotika jenis sabu yang dikemas dalam potongan sedotan plastik yang setiap ujungnya ditutup dengan cara dibakar. "Hasil penggeledahan terhadap terlapor PNH ditemukan di kantong saku depan celananya sebuah bekas botol minyak urut yang terdapat dua lubang pada tutupnya," terang Widi. Polisi mengamankan barang bukti berikut terlapor PNH ke Mapolsek Sapeken terlebih dahulu, sebelum melakukan pengejaran terhadap tersangka HBD sampai ke rumahnya dan berhasil diamankan serta dibawa ke Mapolsek Sapeken. "Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua terlapor, muncullah dua nama IJ (TO) dan IBM alias OD yang dilakukan pengejaran, namun tidak ditemukan," ucap AKP Widiarti. Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun BB yang berhasil diamankan polisi berupa satu poket Narkotika dengan berat kotor 0,11 gram yang dikemas dalam potongan sedotan plasti kecil warna bening yang dibakar pada setiap ujungnya, dan sebuah botol bekas minuman Kratingdaeng dalam keadaan pecah. Polisi juga mengamankan sebuah handphone merek OPPO A37f warna hitam lengkap dengan softcase warna hitam merek iFace, dsn satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih, namun ditutup dengan skotlet warna merah pada bagian body samping dan depan dengan pelat nomor bertuliskan PARHAN. Selain itu, juga diamankan dari salah satu tersangka yaitu berupa sebuah botol bekas minyak urut JPU warna bening, yang terdapat 2 lobang kecil di atas tutupnya warna hitam. Rafiqi, Mata Madura
Sumenep Sumenep Sumenep Bawa Sabu Dua Pemuda Sapeken Diringkus Polisi di Depan KUA Polsek Sapeken Narkotika Jenis Sabu
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Featured Blogs

Newsletter

Sign up and receive recent blog and article in your inbox every week.

Recent Blogs

Most Commented Blogs