matamaduranews.com-SUMENEP-Nur Imama (30) salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batang-Batang, Kabupaten Sumenep diculik pada Sabtu (5/12/2020) kemarin.
Penculikan yang terjadi di halaman Kantor Sekretariat PPK Batang-Batang di Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang tersebut sudah dilaporkan oleh Sugianto (38) suami korban.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, peristiwa penculikan terhadap warga Dusun Gunung Pekol, Desa Banuaju Timur, Kecamatan itu diketahui suami korban setelah mendapat informasi dari rekan kerja sang istri.
Ceritanya, pada Sabtu (5/12) kemarin sekira pukul 09.00 WIB, Sugianto didatangi oleh Ali Armadi (saksi), Ali Wafa (saksi), Muslimu dan Masuri ke rumahnya di Desa Banuaju Timur.
Kedatangan empat petugas PPK Batang-Batang tersebut guna memberitahu Sugianto bahwa sekira pukul 08.30 WIB, istrinya yang berada di halaman Sekretariat PPK Batang-Batang secara tiba-tiba didatangi seseorang inisial AW (40).
"Pelaku menarik tangan Nur Imama dan membawa pergi korban sambil mengancam dengan menggunakan senjata api (pistol)," kata AKP Widi, Ahad (6/12/2020) malam.
Berdasarkan keterangan saksi, korban dibawa pelaku yang diketahui asal Desa Dapenda dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver ke arah barat.
Selanjutnya Sugianto yang telah mendapat kabar dari saksi dan para petugas PPK Batang-Batang langsung melakukan pencarian korban bersama masyarakat.
Kemudian sekira pukul 10.00 WIB, mobil yang digunakan oleh pelaku untuk menculik korban berhasil dihentikan oleh Lamri dengan cara menghadang di Jalan PUD Desa Dapenda.
"Setelah dihadang, korban Nur Imama diturunkan di jalan tersebut dan pelaku lari meninggalkan korban dan Lamri ke arah timur dengan mobilnya," jelas AKP Widi.
Selanjutnya korban Nur Imama diamankan ke Polsek Batang-Batang. Darinya, kemudian diketahui motif pelaku melakukan penculikan.
"Diduga pelaku sakit hati terhadap korban Nur Imama, karena sebelumnya (ketika korban pisah dengan suaminya, red) antara korban dan pelaku pernah menjalin hubungan asmara," terang AKP Widi.
Saat menjalin cinta, pelaku mengajak untuk menikah. Namun, korban tidak mau dan memilih rujuk kembali dengan mantan suaminya, yang tak lain adalah Sugianto.
"Suami korban sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Batang-Batang. Saat ini pelaku dalam pencarian," tutur AKP Widi.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam penerapan Pasal 328 KUHP tentang Tindak Pidana Penculikan dengan ancaman paling lama dua belas tahun penjara.
Rafiqi, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply