matamaduranews.com-SUMENEP-Tidak terima dan merasa kepala desanya dikriminalisasi dalam kasus dugaan pengancaman, ratusan warga longos membela.
Ratusan warga Longos, Kecamatan Gapura ini datang ke sidang lanjutan Kades Nyok alias H. Amir Mas'ud di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Rabu (26/08/2020) siang.
Agenda sidang lanjutan atas kasus dugaan pengancaman tersebut adalah Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota pembelaan Kades Longos, H. Amir Mas'ud dalam sidang sebelumnya.
Kuasa hukum Kades Nyok, Hawiyah Karim mengungkapkan, sekitar 400-an warga Desa Longos itu mendatangi PN Sumenep, lantaran tidak terima kadesnya dikriminalisasi oleh sebuah kepentingan.
Namun, kedatangan mereka ke PN Sumenep bukanlah untuk melakukan aksi demo. Melainkan, guna memberikan dukungan dan pembelaan terhadap kadesnya.
"Kedatangan massa hari ini mengatasnamakan warga Desa Longos yang tidak terima Kadesnya sudah dikriminalisasi oleh sebuah kepentingan," kata Hawiyah Karim, Rabu (26/08/2020) siang.
Pernyataan Wiwik, panggilan akrab Hawiyah Karim pun dibenarkan Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S. Dikatakan, kerumunan massa di depan Kantor PN Sumenep itu bukan aksi demo.
"Itu bukan aksi demo, hanya warga Desa Longos yang menghadiri sidang tadi, bukan aksi," jelasnya, Rabu (26/08/2020) sore.
Baca Juga: Kades Nyok Melawan
Sebelumnya, pada tanggal 3 Februari 2020 lalu, Kades Nyok dilaporkan ke Polres Sumenep oleh Manajer UD Pratama Inti Sukses, Leo Dominus Parinusa atas dugaan kasus pengancaman terhadap dirinya.
Proses persidangan atas laporan tersebut hari ini, kata Wiwik, adalah Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota pembelaan dari dari tim kuasa hukum dan kliennya sendiri.
"Kami diberi kesempatan selama satu minggu untuk menyampaikan duplik guna menanggapi replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum hari ini," terangnya.
Sebelum menyampaikan duplik minggu depan, Wiwik menegaskan, tindakan kliennya yang dilaporkan sebagai pengancaman oleh Leo Dominus Parinusa dilakukan atas dasar untuk mengingatkan Manager Tambak Udang di Dusun Palegin tersebut supaya tidak bersikap sembarangan di Desa Longos.
"Tindakan Kades Longos mengirimkan pesan melalui chat WhatsApp (WA) hanya sekadar memperingatkan, bahwa tidak ada siapapun yang boleh mengganggu harkat dan martabat masyarakat Longos," tuturnya.
Sehingga, guna membela Kades Nyok yang  warga Longos yakini berhak untuk mengingatkan bahwa tidak seorangpun bisa melukai harkat dan martabat masyarakat Desa Longos, dan bisa merampas hak ulayat rakyat, maka mereka datang ke PN Sumenep.
"Jadi, jika dalam hal ini kemudian Kepala Desa Longos dianggap tidak berhak untuk mengingatkan. Keyakinan kami adalah Kepala Desa Longos sangat berhak untuk mengingatkan siapapun yang dianggap akan melanggar ketertiban dan ketenangan masyarakat Desa Longos," papar Wiwik.
Selama ini, lanjut dia, isu yang berkembang di luar ada yang mengklaim bahwa masyarakat Longos menginginkan kadesnya untuk dihukum berat.
Sehingga, masyarakat tidak terima dan meminta agar diizinkan hadir di persidangan guna menyaksikan masyarakat mana yang mengatakan demikian.
"Karena di belakang saya ini adalah riil masyarakat Longos yang tidak terima kepala desanya dikriminalisasi," ujar Wiwik.
Pantauan di lokasi, ratusan warga yang datang ke PN Sumenep terdiri dari laki-laki dan perempuan, tua dan muda dari berbagai dusun di Desa Longos.
Mereka melakukan semacam aksi solidaritas dengan berbaris di Jl. KH. Mansyur Des Pabian depan Kantor PN Sumenep sambil memegang sejumlah banner bertuliskan kata-kata dukungan terhadap kadesnya.
"Meski mereka minta izin untuk hadir di persidangan, terus terang kedatangan mereka ini tidak kami duga sebanyak ini. Jadi, seperti bentuk spontanitas warga," ungkap Wiwik.
Karena itu, sebagai kuasa hukum, Wiwik pasang badan untuk meminta mereka yang hadir tidak masuk semua. Bahkan, Wiwik meyakinkan ratusan warga Longos tersebut bahwa dialah wakil mereka untuk membela hak dan martabat kepala desanya.
"Tuntutannya 4 bulan kurungan. Makanya kami melakukan nota pembelaan, karena kami yakin dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun tuntutannya itu kurang tepat," tegas Wiwik.
Akan tetapi, Wiwik sadar antara JPU dan dirinya sebagai penasehat hukum hanya bisa berikhtiar secara maksimal. Karena ketuk palu tetap ada pada keyakinan hakim.
"Tapi saya yakin dan percaya bahwa hati nurani hakim akan berbicara nantinya," pungkas Wiwik.
Rafiqi, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply