Post Images
matamaduranews.com-SUMENEP-Tim gabungan Unit Turjawali dan Gakkum Polres Sumenep berhasil mengungkap kendaraan yang terlibat tabrak lari dengan pemotor hingga tewas pada Ahad (14/11/2021) lalu. Ungkap kasus tabrak lari pada laka lantas di Km 8 Jalan Nasional Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/198/XI/SPKT.SATLANTAS/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, 15 November 2021. Korban adalah pengendara motor Yamaha Vixion No. Pol. M 3026 TJ diketahui bernama Pramana Jaya Kusuma (18). Seorang mahasiswa asal Dusun Bere' Lorong, Desa Kalimo'ok, Kecamatan Kalianget, Sumenep. Sedangkan kendaraan yang kabur dari tempat kejadian perkara (TKP) pasca menabrak mahasiswa itu, akhirnya diketahui adalah mobil Dum Truk Mitsubishi No. Pol. M 9475 UA dikemudikan AS (Lk, 43), warga Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Sumenep. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, laka lantas itu terjadi diduga karena AS, pengemudi  Dum Truk Mitsubishi No. Pol. M 9475 UA kurang konsentrasi ke arah depan dan bergerak terlalu ke kanan saat melintasi jalan menikung ke kiri dari arah timur ke barat. Akibatnya, terjadi benturan dengan sepeda motor Yamaha Vixion No. Pol. M 3026 TJ yang dikemudikan Pramana Jaya Kusuma dari arah berlawanan (barat ke timur), tepat di badan jalan sebelah utara dekat as jalan. "Akibat kecelakaan tersebut Pramana Jaya Kusuma meninggal dunia di RSI Garam Kalianget," kata AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, Sabtu (20/11/2021) pagi. Kedua kendaraan juga mengalami kerusakan. Sepeda motor milik korban ringsek pada badan bagian depan, sementara kendaraan Dum Truk pelaku mengalami kerusakan pada lampu sebelah kanan. Meski sudah diperbaiki, namun masih ada bekas kerusakan yang ditemukan petugas Tim Gabungan Unit Turjawali dan Gakkum Polres Sumenep saat memeriksa Dum Truk yang dikemudikan AS waktu kejadian. "Dum Truk Mitsubishi No. Pol. M 9475 UA bersama pengemudinya diamankan petugas ke Kantor Unit Gakkum pada Jumat (19/11/2021) petang," jelas AKP Widiarti. Sebelumnya, sepeda motor Yamaha Vixion No. Pol. M 3026 TJ milik korban dan STNK-nya sudah diamankan dari TKP sebagai barang bukti. Bahkan, kerugian materiil motor diperkirakan Rp 3 juta. "Pengemudi Dum Truk melangga Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ," terang AKP Widi. (*)
Berita Sumenep Sumenep Sumenep Sumenep Berita Sumenep Laka Lantas Tewas Berita Sumenep Tim Gabungan Tabrak Lari Pengendara Motor

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru