matamaduranews.com-SUMENEP-Maraknya tindak kriminal yang akhir-akhir ini sering terjadi pada pelajar berasal dari hal-hal kecil, baik yang muncul di sekolah maupun di lingkungan rumah. Seperti istilah bully yang dimaknai mengejek, mengolok-olok atau juga bisa dikatagorikan pada penghinaan terhadap orang lain.
Menyikapi itu, SMP Negeri 2 Saronggi, Sumenep, Jawa Timur, menggelar acara “Seminar dan Pelantikan Kader Anti Bullyingâ€, Selasa (10/03/2020).
Sebagai narasumber dihadirkan unsur Polsek Saronggi dan Tim Provider IM3 Indosat. Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB pagi itu diikuti oleh 110 siswa kelas 7 sekolah tersebut, dan bertempat di gedung Laboratorium IPS SMP Negeri 2 Saronggi.
“Bullying kerap kali banyak terjadi pada kalangan anak-anak juga remaja. Akibatnya terhadap korban bully begitu fatal. Seperti mentalnya tertekan dan tak ayal terjadi tindakan menyakiti diri sendiri. Bahkan ada yang berakibat bunuh diri, menyakiti diri sendiri dengan benda tajam, terjadi stress dan sebagainya,†kata Kepala SMP Negeri 2 Saronggi, Eva Kartika Nurfadiah M.Pd dalam sambutannya.
Dari sebab itu, Eva menegaskan bahwa pihak sekolah sebagai lembaga pendidikan juga wajib berupaya untuk meluruskan perilaku generasi muda yang menyimpang tersebut, khususnya para siswa-siswi agar menjadi anak yang berahlak mulia.
“Kami atau kita, berharap di SMP Negeri 2 Saronggi ini tidak boleh terjadi seperti di daerah lain, karena bully merupakan perilaku moral yang begitu sangat bertentangan dengan hukum dan agama,†kata Eva Kartika.
Di acara yang sama, Agus Sunaryono,S.Pd, MM.Pd sebagai pengawas pembina SMP Negeri 2 Saronggi sedikit menjelaskan, bahwasanya sejak tahun 2021, peraturan Mendikbud akan menghapus ujian UNBK dan digantikan dengan ujian yang diserahkan pada lembaga masing masing.
“Sebagai tolak ukur penilaiannya bukan terletak pada hasil nilai ujian, tapi pada nilai karakteristik siswa,†katanya.
Acara inti diisi oleh Polsek Saronggi yang dibawakan oleh Kanit Sabara Aiptu Syaiful Hadi. Syaiful membahas prilaku bullying dari segi hukum.
Perilaku bullying menurut Syaiful Hadi berdasarkan kitab Undang undang KUHP bisa dijerat oleh pasal 351,338,340 dan 170. Tetapi perilaku bullying ini lebih mendekati pada pasal 170 yaitu melakukan tindak kejahatan pembunuhan dilakukan lebih dari satu orang.
“Karena biasanya kejadian bully ini dilakukan secara bersama baik dilakukan lewat kata kata maupun lewat fisik,†kata Syaiful.
Lebih lanjut, jelas Syaiful, perilaku bully bukan cuma dilakukan lewat kata kata dan fisik tapi juga lewat media sosial (medsos) yang juga marak terjadi akhir-akhir ini.
“Saya peringatkan pada adik adik jangan sampai coba coba melakukannya, karena hukum tidak memandang usia. Saya juga ucapkan terima kasih kepada ibu kepala sekolah yang telah mengundang kami untuk membantu membentuk karakter anak didik menjadi lebih positif,†pungkasnya.
Acara ditutup oleh Tim Provider IM3 Indosat dengan memberikan pemahaman bagaimana prosedur dan etika di media sosial serta motivasi agar menghindari prilaku bullying di medsos.
Yudi, Mata Sumenep
Write your comment
Cancel Reply