Post Images
matamaduranews.com-SUMENEP-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep kini punya Peraturan Bupati (Perbup) tentang pariwisata menyambut dibukanya destinasi wisata sejak September 2021 lalu, setelah ditutup hampir dua bulan gegara PPKM. Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumenep, Fatimatus Zuhra mengungkapkan, Perbup Pariwisata tersebut merupakan upaya Pemerintah Daerah melalui dinasnya melakukan pembenahan pada sektor wisata. Pembenahan tersebut direalisasikan Pemkab Sumenep melalui Perbup Nomor 63 Tahun 2021 tentang penerapan satu pramuwisata dalam satu bus pariwisata, dengan maksud meningkatkan pelayanan terhadap wisatawan yang berkunjung ke Kota Keris. Fatimatus Zuhra menguraikan, tugas pramuwisata secara umum berdasar Pasal 6 Ayat (1) Perbup Nomor 63 Tahun 2021 memiliki lingkup tugas dalam wilayah Kabupaten Sumenep. “Pramuwisata bertugas mengatur wisatawan, baik rombongan maupun perorangan yang mengadakan perjalanan dengan transportasi yang tersedia,” ungkap Fatimatus Zuhra, saat ditemui Mata Madura di ruang kerjanya, Selasa (2/11/2021) sore. Selain itu, tugas Pramuwisata juga memberikan penjelasan tentang rencana perjalanan dan Daya Tarik Wisata (DTW), serta memberikan penjelasan mengenai dokumen perjalanan, akomodasi, transportasi, dan fasilitas wisatawan lainnya selama berwisata di Sumenep. Bu Tus, pangilan akrab Kabid Pemasaran Disparbudpora Sumenep itu, juga mengurai isi Pasal 9 Perbup Nomor 63 Tahun 2021. Bahwa penerapan dalam satu bus satu pramuwisata berlaku baik perjalanan wisata yang dilakukan oleh individu, kelompok, biro perjalanan wisata, lembaga pemerintah dan/atau swasta. “Dengan catatan, perjalanan wisata yang dilakukan wisatawan tersebut menggunakan bus pariwisata dengan kapasitas 30 hingga 60 kursi, sehingga wajib kemudian menggunakan jasa pramuwisata,” tegasnya. Dalam Pasal 10 Perbup Pariwisata itu juga dijelaskan, bagi wisatawan yang akan menggunakan jasa pramuwisata umum, agar menghubungi Tourist Information Center (TIC) atau bisa ke Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPC HPI) Kabupaten Sumenep. Wisatawan juga dapat bertemu pramuwisata di enam (6) lokasi kedatangan atau pemberhentian bus yang telah ditunjuk atau ditetapkan. Yakni di Asta Tinggi, Masjid Jamik, Museum Keraton, Terminal Arya Wiraraja, Terminal Bus Kalianget/Pelabuhan, dan Asta Yusuf. (*)
Berita Sumenep Sumenep Sumenep Sumenep Berita Sumenep Berita Sumenep Perbup Pariwisata Satu Bus Satu Pramuwisata Pramuwisata Wisata di Sumenep

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru