matamaduranews.com-SUMENEP-Stop TB Partnership Indonesia (STPI) bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Grujugan, Kecamatan Gapura gelar Sosialisasi Peraturan Kepala Desa (Perkades) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC.
Sosialisasi Perkades Penanggulangan TBC kepada perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta TP PKK dan kader STPI tersebut dilaksanakan di Balai Desa Grujugan, Kamis (21/10/2021) pagi.
Kepala Desa Grujugan, Didik Susanto mengungkapkan, Perkades Penanggulangan TBC merupakan bukti nyata keseriusan pihaknya dalam menanggulangi TBC.
Perkades Nomor 4 Tahun 2021 tentang TBC, kata Didik lahir dari kesadaran pentingnya regulasi untuk mengatur dan mendorong terlaksannya penanggulangan TBC di Desa Grujugan secara sistematis.
"Tanggal 15 Oktober kemarin saya tandatangani Perkades Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC sebagai tindak lanjut Perkades Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Penanggulangn TBC di Desa Grujugan," ungkap Didik ketika sambutan, Kamis (21/10/2021) pagi.
Sementara Sukri selaku Field Officer STPI di Kabupaten Sumenep menyampaikan, sosialisasi Perkades Grujugan Nomor 4 Tahun 2021 bertujuan supaya masyarakat tahu bahwa sudah ada peraturan di Desa Grujugan untuk menanggulangi TBC.
Dengan tersampaikannya Perkades tentang Penanggulangan TBC itu, STPI bersama Pemdes Grujugan berharap masyarakat dapat membantu pihaknya dalam upaya menanggulangi TBC di Desa Grujugan.
"Kami berharap masyarakat bisa berbagi informasi tentang gejala penyakit di sekitarnya kepada kader, saya langsung atau pemerintah desa," ujar Sukri.
Lebih lanjut, Field Officer STPI Sumenep itu menjelaskan, Perkades Penanggulangan TBC merupakan tindak lanjut dari launching Desa Siaga TBC yang dilakukan oleh Wakil Bupati Sumenep pada 24 Maret 2021 lalu.
"Kami juga sudah melatih kader, melakukan screening dan sosialisasi pada masyarakat, termasum menyusun profil dan RAD untuk menanggulangi TBC," papar Sukri.
Pihaknya berharap, dengan regulasi yang sudah dibuat dan disahkan oleh Kepala Desa Grujugan nantinya upaya penanggulangan TBC bisa dimasukkan dalam RKPD.
Karena belum tersedianya regulasi Pemerintah Daerah dan Desa menjadi masalah non teknis yang ditemukan dalam diskusi penyusunan Profil TBC dan RAD yang digelar STPI pada awal Mei lalu.
"Semoga ikhtiar menaggulangi TBC oleh Pemdes Grujugan melalui Perkades No 4 Tahun 2021 ini mendapat petunjuk dari Allah SWT," pungkas Sukri. (*)
Write your comment
Cancel Reply