matamaduranews.com-SUMENEP-Sekolah di sembilan kecamatan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dilarang mengadakan Pembelajaran Tatap Muka.
Larangan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sembilan kecamatan tersebut karena tergolong Zona Merah dan Orange sebaran virus Corona.
Ada dua kecamatan Zona Merah di Sumenep yakni Kecamatan Kota dan Ambunten.
Sedangkan tujuh kecamatan lainnya yakni Saronggi, Kalianget, Talango, Manding, Dungkek, Giligenting, dan Kecamatan Raas tergolong Zona Orange.
Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Carto menjelaskan, Larangan PTM tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 420/3005/435.101.1/2020.
Surat ini merupakan susulan dari SE sebelumnya yang diterbitkan Disdik pada tanggal 21 dan 22 September 2020 lalu.
Pasalnya, dalam peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep saat ini masih terdapat kecamatan Zona Merah dan Orange.
Untuk itu, Carto menegaskan seluruh satuan pendidikan di kecamatan Zona Merah dan Orange tersebut wajib melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Hal ini berlaku baik untuk lembaga pendidikan formal maupun non formal.
"Termasuk lembaga kursus dan kepelatihan dilarang melaksankan PTM sampai dengan tanggal 23 Oktober 2020," ujar Carto, Senin (12/10/2020) kemarin.
Namun, di sembilan kecamatan tersebut Carto memberikan kebebasan kepada pihak lembaga untuk menentukan kurikulum pembelajaran yang akan dilaksanakan.
Meskipun tentu saja harus tetap mengacu pada 4 hal yang menjadi panduan PJJ, di antaranya pemberian tugas soal-soalnya tidak boleh lebih dari 5 item, dan pemberian praktek minimal 2 minggu sekali.
"Kemudian tidak boleh mengacu pada penuntasan kurikulum, dan tidak boleh diskriminasi pada siswa yang kesulitan pada proses daring," pungkas Carto.
Rusydiyono, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply