matamaduranews.com-Api yang melahap kamar pribadi H Imam  Lenteng Sumenep berhasil dipadamkan dalam kurun waktu kurang lebih 1 jam.
Hanya saja, ada sejumlah barang berharga milik H Imam Lenteng ikut ludes dilahap api.
Informasi yang dihimpun Mata Madura dari lokasi kebakaran mengabarkan, barang-barang berharga milik H Imam Lenteng itu meliputi BPKB mobil, sertifikat tanah dan tumpukan uang rupiah dilahap api.
Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Sumenep berhasil menghalau semburan api agar tak menjalar seisi rumah H Imam Lenteng.
"Alhamdulillah api sudah padam. Hanya kamar belakang yang terbakar. Rumah induk selamat," terang Sukirno, Kades Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng memberi update informasi saat dihubungi Mata Madura, Rabu dini hari.
Sebagaimana diketahui, pada Selasa dini hari 23 Agustus 2022. Kebakaran di Rumah H Imam Mahmudi di Dusun Jebun Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep
viral di Grup WhatsApp, sejak Rabu dini hari.
Video kebakaran itu dikirim ke Grup WhatsApp dengan narasi: "Kebakaran di timur pasar lenteng. Rumahnya Ji Imam," begitu netizen mengabarkan lewat video kebakaran yang dikirim ke Grup WhatsApp, Selasa 23.59 WIB.
Tak sedikit warga sekitar berdatangan membantu memadamkan api sebelum petugas Damkar datang.
Terlihat dalam video itu, kobaran api terus membumbung sebelum petugas kebakaran datang untuk memadamkan.
Sukirno Kades Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep menyebut, kebakaran di Rumah H Imam Mahmudi terjadi sekitar Selasa jam 23.35 WIB.
Waktu terjadi kebakaran. Api mulai membumbung tinggi. Sukirno diberitahu salah satu warganya.
Seketika itu Sukirno langsung menghubungi Camat Lenteng, Fajarussalam agar menelpon petugas pemadam kebakaran (Damkar) Sumenep.
"Sekitar 10 menit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi," cerita Kades Kirno-panggilan akrab Kades Sukirno-via telpon ke Mata Madura, Rabu dini hari.
Menurut Kades Kirno, api bersumber dari kamar belakang. "Infonya api berasal dari kamar pribadi Ji Imam Mahmudi," kata Kades Kirno menambahkan. (*)
Write your comment
Cancel Reply