Post Images
Oleh : Meila Weeke Alfulana matamaduranews.com-Belakangan ini telah tersebar wacana pemekaran provinsi di beberapa daerah. Saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium mengenai pemekaran provinsi, akan tetapi wacana pemekaran provinsi ini terus berkembang di masyarakat. Saat ini terdapat 34 provinsi di indonesia, dan jumlah provinsi tersebut kemungkinan akan bertambah khususnya di pulau jawa. Terdapat kurang lebih 30 usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) khusus untuk provinsi, dan 9 diantaranya merupakan pemekaran dari provinsi di pulau Jawa. Dilansir dari akun youtube@data, terdapat 9 usulan provinsi baru di Pulau Jawa, yang terdiri dari Provinsi Tangerang Raya. Provinsi ini merupakan pemekaran dari Provinsi Banten. Pemekaran dari Provinsi Jawa Barat, yang terdiri dari Provinsi Bogor Raya atau Bhagasasi dan Provinsi Cirebon. Sedangkan untuk pemekaran Provinsi Jawa Tengah terdiri dari Provinsi Banyumas, Provinsi D.I Surakarta dan Provinsi Muria Raya atau Jawa Utara. Dan untuk Provinsi Jawa Timur dimekarkan menjadi tiga Provinsi, yang Provinsi Mataraman atau Jawa Selatan, Provinsi Madura, dan Provinsi Blambangan. Berdasarkan beberapa kajian mengenai alasan pemekaran daerah, terdapat beberapa alasan mengenai pemekaran daerah yang dapat penulis rangkum, yakni: Mengantisipasi timpangnya pemerataan. Alasan pertama pemekaran daerah adalah untuk mewujudkan pemerataan dan keadilan di masyarakat. Seringkali masyarakat di suatu daerah merasa terjadinya timpang pemerataan, mulai dari fasilitas pendidikan hingga perhatian pemerintah daerah yang lebih tertuju pada daerah pemerintahan atau sekitarnya. Alasan ini diperkuat dengan kajian Bapenas yang bekerjasama dengan UNDP pada 2008. Berdasarkan kajian tersebut, dijelaskan salah satu alasan dari pemekaran daerah adalah agar pemerintah dapat memberikan kesempatan kepada daerah-daerah tertentu melakukan pengembangan dan pemerataan fasilitas publik. Menyikapi pelayanan masyarakat yang kurang efektif dikarenakan luasnya geografis suatu daerah. Kondisi geografis yang luas di suatu daerah dikhawatirkan akan membuat pelayanan masyarakat tidak efektif. Luasnya wilayah suatu daerah memungkinkan pemerintah tidak dapat memberikan fasilitas pelayanan masyarakat yang sama antara wilayah satu dan lainnya. Dengan adanya pemekaran daerah, diharapkan pemerintah dapat memberikan fasilitas dan pelayanan masyarakat secara menyeluruh dan efektif, sehingga dapat menjangkau di setiap wilayah. Khususnya bagi wilayah yang sarana dan pra sarananya masih terbatas. Alasan ini didukung juga oleh pendapat dari Bachtiar, Kepala Pusat Penerangan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri). Dilansir dari Kompas.com, pada tahun 2019 Beliau mengatakan, daerah-daerah yang terisolasi, infrastruktur atau akredilitasnya kurang selalu menjadi alasan setiap daerah untuk mengajukan pemekaran. Maka diharapkan dengan adanya pemekaran daerah dapat memperbaiki masalah tersebut. Insentif fiskal dan perbedaan civil society Insentif fiskal merupakan salah satu faktor pemekaran suatu daerah. Beberapa pemegang kekuasaan biasanya mengajukan pemekaran daerah karena alasan insentif fiskal yang akan diperoleh oleh daerah tersebut. Daerah yang dimekarkan akan mendapatkan anggaran dari daerah induk selama kurang lebih 3 tahun. Selain itu, daerah yang dimekarkan juga akan mendapatkan dana dari pemerintah pusat (DAU dan DAK). Alasan ini merupakan salah satu alasan negatif dari pemekaran daerah. Adanya insentif fiskal ditujukan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Namun seringkali insentif fiskal ini tidak dapat digunakan dengan baik. Alasan ini dikaji berasarkan tulisan dari Rita Heibra Tenrini, dalam tulisannya mengenai pemekaran daerah merupakan kebutuhan atau euforia demokrasi. Ia berpendapat, kesempatan memperoleh dana tersebut dapat menimbulkan dampak negatif, salah satunya adalah membuka peluang mengadakan pungutan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Selain insentif fiskal, Perbedaan civil society atau perbedaan budaya dan etnis juga menjadi salah satu alasan suatu daerah mengajukan pemekaran. Perbedaan civil society suatu wilayah dengan wilayah induk membuat masyarakat merasa menjadi komunitas budaya sendiri yang tidak selaras dengan budaya wilayah lain atau daerah induk. Berdasarkan dari beberapa kajian mengenai alasan pemekaran daerah tersebut, maka penulis dapat menarik garis besar, bahwa pemekaran provinsi sejatinya dilakukan atas dasar kebutuhan masyarakat. Maka dari itu penetapan daerah yang akan dimekarkan harus dipertimbangkan secara matang mengenai prioritasnya, apakah untuk memenuhi kebutuhan atau hanya sekedar euforia. (kempalan) *Mahasiswa Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Malang
Provinsi Madura Pemekaran 9 Provinsi Baru Provinsi Baru di Pulau Jawa

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru