Post Images
matamaduranews.com-JAKARTA-Pemerintah akan memberikan denda kepada perusahaan yang terlambat membayar tunjangan hari raya atau THR sesuai ketentuan waktu yang telah diatur. Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam diskusi virtual, Senin (26/4/2021) lalu. "Denda 5 persen dari akumulasi nilai THR-nya sendiri," kata Ida. Dia mengatakan pemerintah merasa perlu mengatur pemberian pembayaran THR dalam surat edaran. Di mana surat edaran disampaikan kepada para gubernur, lalu disampaikan pada bupati dan Wali Kota, dan diteruskan kepada para pengusaha. Dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Ida meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan atau h-7 Idul Fitri. Perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, Menaker mewajibkan dialog untuk mencari kesepakatan untuk hal tersebut. Serta, pembayaran THR paling lambat untuk perusahaan yang terdampak pandemi, yaitu H-1 Idulf Fitri. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan juga mengatasi masalah, jika ada keluhan dan konsultasi, Ida meminta kepada gubernur, bupati, dan walikota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya. Selain itu, dia juga meminta kepala daerah memerhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas. Ida juga meminta kepada para gubernur untuk membentuk posko THR dan melaporkan kepada Kemenaker. Hingga saat ini, kata dia, 34 provinsi sudah membentuk posko THR. "Sekali lagi karena pemerintah sudah beri insentif, harapannya kepatuhan dari pengusaha untuk membayarkan THR sehingga ada pergerakan ekonomi dan peningkatan konsumsi," ujar dia. Source: Bisnis.com
Sumenep Sumenep Sumenep Tunjangan Hari Raya Perusahaan Telat Bayar THR Akan Didenda Denda 5 Persen

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru