matamaduranews.com-Pertama di Indonesia. Kendaraan listrik berbasis baterai menjadi kendaraan operasional dinas di lingkungan Pemkab Sumenep.
Penerapan ini sebagai bentuk respon
Bupati Sumenep Achmad Fauzi terhadap Inpres Nomor 7 Tahun 2022 pada 13 September 2022 agar kendaraan listrik secara resmi menjadi kendaraan dinas pemerintah.
Bupati Fauzi langsung membuat Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 87 Tahun 2022 yang mengalokasikan anggaran pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai di sejumlah OPD, Kantor Kecamatan dan Pemerintahan Desa di lingkungan Pemkab Sumenep.
Kabag Umum Setkab Sumenep Heru Santoso menyebut, penggunaan sepeda listrik sebagai kendaraan operasional dinas sangat hemat. Dia memberi contoh biaya kendaraan listrik untuk jarak tempuh 80 kilometer diperkirakan menghabiskan daya Rp 2.400. "Jika menggunakan bahan bakar minyak (BBM), bisa menelan biaya Rp 30 ribu," sebut Heru.
Selain hemat BBM, kendaraan listrik juga menghemat anggaran pemeliharaan. Tercatat sekitar 655 kendaraan listrik berbasis baterai yang sudah beredar di Kabupaten Sumenep.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan, kebijakan penggunaan kendaraan listrik, baik motor maupun mobil, akan dilakukan secara bertahap untuk mendukung program pemerintah pusat.
“Pemakaian kendaraan listrik sebagai (kendaraan) operasional ini sebagai bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep mendukung kehadirannya di daerah,†kata Fauzi.
Bupati Fauzi mengungkapkan, saat ini, pemakaian kendaraan listrik untuk pegawai di Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep. Selanjutkan, pihaknya akan melakukan pengadaan kendaraan listrik lagi untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan.
Sementara itu, untuk infrastruktur pendukung seperti pengisian baterai, masih tersedia di sejumlah OPD. Ke depan, pihaknya akan membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
“Semoga kebijakan pemakaian mobil atau motor listrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat,†pungkasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. Melalui Inpres tersebut, Jokowi meminta agar kendaraan dinas pemerintah pusat hingga pemerintah daerah diganti menggunalan kendaraan berbasis listrik.
Setelah diterbitkannya Inpres Nomor 7 Tahun 2022 pada 13 September 2022, maka kendaraan listrik secara resmi menjadi kendaraan dinas pemerintah.
Presiden Jokowi memerintahkan setiap menteri hingga kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan regulasi terkait penggunaan kendaraan listrik tersebut. Selain itu, Jokowi juga meminta untuk adanya penyusunan alokasi anggaran untuk pengadaan mobil listrik ini.
Pada Juli 2022, Moeldoko mengungkapkan bahwa mobil listrik akan jadi kendaraan dinas wajib pemerintahan, TNI, dan Polri. Langkah ini dilakukan untuk mendukung percepatan elektrifikasi di Tanah Air.
"Nanti di lingkungan pemerintahan diwajibkan menggunakan mobil listrik,"
Disitat dari laman Dephub.go.id, hingga tahun 2030, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan kebutuhan kendaraan listrik untuk kendaraan operasional pemerintah mencapai sekitar 132 ribu unit, utamanya mobil listrik.
Jumlah tersebut didapat berdasarkan hasil penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Transformasi KBLBB sebagai Kendaraan Operasional Pemerintahan dan Transportasi Umum yang dilakukan kemenhub. (*)
Write your comment
Cancel Reply