Post Images
matamaduranews.com-SUMENEP-Puluhan aktivis Perempuan Bergerak menuntut Polres Sumenep usut dugaan persekusi terhadap aktivis perempuan yang terjadi pada aksi demo Senin (12/10/2020) lalu. Para aktivis perempuan yang terdiri dari Forum Kedaulatan Perempuan Sumenep (FKPS), Korpri Cabang PMII Sumenep, dan GMNI tersebut melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolres Sumenep, Jumat (16/10/2020) pada pukul 08.00 WIB. Aisyah selaku Koordinator Aksi Perempuan Bergerak mengutuk keras tindakan oknum aparat kepolisian yang mengeksploitasi kaum perempuan saat aksi demo menolak UU Cipta Kerja oleh aktivis PMII dan GMNI di depan Gedung DPRD Sumenep. "Saat perempuan turun ke jalan melakukan aksi demo tolak UU Cipta Kerja, ada seorang oknum yang malah dengan sengaja mem-bully salah satu aktivis dan membuat video persekusi aktivis perempuan," ungkapnya, Jumat (16/10/2020). Dalam aksi demo itu, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polres Sumenep. Yang paling utama, meminta usut oknum polisi yang membuat video dan persekusi terhadap aktivis perempuan dan memberikan sanksi tegas pada oknum tersebut. "Apabila poin-poin yang dituntutkan kami barusan tidak dipenuhi dalam waktu 5x24 jam, maka kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum," tegas Aisyah. Sekitar satu jam menyampaikan tuntutan secara bergiliran, para aktivis perempuan itu meminta petugas menyingkirkan kawat besi yang dipasang di jalan raya depan Mapolres sebagai pemisah antara massa dan polisi. Pasalnya, mereka ingin bertemu langsung dengan Kapolres Sumenep, AKBP Darman untuk meminta oknum polisi yang diangga telah merenggut martabat dan hak kaum perempuan cepat ditangkap dan diadili. Sayangnya, usaha aktivis perempuan itu harus kandas lantaran pihak aparat meminta perwakilan untuk masuk ke Mapolres Sumenep, sementara para aktivis keukeuh tidak mau hanya perwakilan saja. Akhirnya Kapolres Darman memilih menemui aktivis perempuan tersebut di lokasi, karena ajakannya secara langsung untuk bertemu perwakilan saja di dalam Mapolres tetap ditolak mentah-mentah oleh massa. AKBP Darman lalu menjelaskan bahwa kasus ujaran kebencian melalui media sosial berbeda dengan Pidana Umum karena harus dibuktikan dulu dengan UU ITE. Sehingga, ia menyarankan agar para aktivis perempuan itu membuat laporan dugaan persekusi tersebut ke Polda Jatim. "Lebih baik adik-adik buat laporan saja ke Polda Jatim, bawa semua bukti-buktinya. Karena itu juga yang kami harapkan, biar lebih jelas," tegas AKBP Darman. Rafiqi, Mata Madura
Sumenep Sumenep Sumenep Aktivis Perempuan Perempuan Bergerak Tuntut Polres Sumenep Usut Dugaan Persekusi

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru