Post Images
matamaduranews.com-SUMENEP-Keberadaan Situs Cagar Budaya Asta Wirokromo Blingi yang berlokasi di Desa Gendang Timur, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi, Sumenep masih dipersoalkan oleh H Ahmadi-putra almarhum H Nur- mantan juru kunci Asta Blingi. Melalui Kuasa Hukum Mochammad Chusnul Manap, SH dan Ahmad Azizi, SH-H Ahmadi mempertanyakan pemasangan prasasti Cagar Budaya Asta Sunan Blingi dan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep yang menunjuk Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur sebagai pengelola Situs Cagar Budaya Asta Sunan Wirokromo Blingi. Secara tegas, H Ahmadi tidak berkenan adanya SK Bupati Sumenep yang menetapkan Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur karena dirinya lebih berhak sebagai pengelola sekaligus juru kunci Situs Cagar Budaya Asta Blingi. Kata Chusnul Manap, pengelola situs cagar budaya bisa diambil alih oleh negara apabila ditelantarkan oleh pemiliknya. Sedangkan H Amadi, kata Manap, terus merawat Asta Panembahan Blingi. “Ini jelas berdasar UU tentang Cagar Budaya Pasal 75 ayat 2,” jelasnya. Merespon keberatan H Ahmadi, Muhammad Saleh, SH selaku Tim Ahli Hukum Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sumenep mempertanyakan dasar H Ahmadi yang terkesan ngotot mempersoalkan pengelolaan Asta Blingi. "Atas dasar apa H Ahmadi bersikeras mau mengelola/menguasai Asta Blingi? Apakah H Ahmadi mengantongi SK pengelolaan/penguasaan dari Bupati Sumenep, seperti pendahulunya yakni kakeknya alm Muallima Mabil dan orang tuanya alm H. Nur?," terang M Saleh balik bertanya atas sikap keberatan H Ahmadi. Menurut Saleh, H Ahmadi tidak memiliki hak yang sah untuk mengelola/menguasai Asta Sunan Blingi. Sebab, SK Juru Kunci Asta Blingi dari Bupati Sumenep H Soegondo untuk H Nur (ayah H Ahmadi,red) telah berakhir bersamaan dengan almarhum. "SK Juru Kunci Asta Blingi untuk alm H Nur telah habis bersamaan dengan almarhum. H Ahmadi sebagai putra almarhum tak punya legalitas atas hak Asta Blingi karena SK Juru Kunci dari Bupati Sumenep untuk H Nur," tambah Pengacara M Saleh dalam penjelasan yang diterima redaksi Mata Madura, Kamis malam (1/7/2021). Hal senada juga disampaikan Kurniadi, SH sebagai pengacara Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur. Kurniadi mengaku bingung atas protes pemasangan Prasasti Cagar Budaya Asta Blingi dan terbitnya SK Bupati Sumenep yang menetapkan Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur sebagai pengelola Situs Cagar Budaya Asta Blingi. Menurut Kurniadi, Asta Wirokromo Blingi itu sebagai objek cagar budaya. Sesuai Undang Undang, Pemerintah Kabupaten Sumenep sebagai penguasa objek cagar budaya. "Keberatan atas pemasangan Prasasti Tugu Cagar Budaya tersebut merupakan keberatan yang tidak beralasan secara hukum karena Pemda memiliki kewenangan memasang tugu prasasti tersebut," sebut Kurniadi dalam rilis yang diterima redaksi Mata Madura, Kamis malam. Dikatakan, Asta Wirokromo Blingi, Pulau Sapudi, Sumenep sebagai cagar budaya secara tidak langsung menyebut Asta Wirokromo Blingi bukan milik perorangan. Termasuk bukan milik H. Ahmadi yang diperoleh dari peninggalan nenek moyangnya. "Nenek moyangnya H Ahmadi hanyalah “penjaga Asta”. Bukan pemilik. H Ahmadi tak punya hak mempersoalkan situs Cagar Budaya Asta Blingi Sapudi. Titik!," tegas Kurniadi yang juga Pembina YLBH Madura. Seperti diketahui, H Ahmadi melalui kuasa hukumnya, Mochammad Chusnul Manap dan Ahmad Azizi menggelar konfrensi pers untuk menyangkal keabsahan SK Bupati Sumenep bertempat di Hotel Suramadu Sumenep, pada Rabu malam 30 Juni 2021. Bahri, Mata Madura
Sumenep Sumenep Sumenep Pulau Sapudi Pulau Sapudi Situs Cagar Budaya Asta Wirokromo Blingi

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru