Post Images
Oleh: Dwi Indah Lestari, S.TP* Beberapa waktu belakangan ini, perhatian publik Madura khususnya Bangkalan dibuat tersentak dengan sebuah kasus pemerkosaan yang menimpa seorang perempuan muda. Kejadian itu melibatkan 8 orang pemuda sebagai pelakunya. Ironisnya korban kemudian meninggal dunia tak lama setelah peristiwa memilukan itu terjadi. Polres Bangkalan akhirnya berhasil membekuk 8 orang tersangka pemerkosaan terhadap seorang perempuan muda yang terjadi di tengah hutan Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, pada dini hari tanggal 26 Juni 2020. Para tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda (matamaduranews.com, 9 Juli 2020). Kejadian ini tentu sangat memprihatinkan. Betapa kehormatan perempuan masih saja dipandang murah di negeri ini. Perempuan tetap menjadi obyek yang sangat rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan. Hal ini seharusnya mengusik nurani publik. Apa yang sebenarnya terjadi pada negeri ini, hingga tak mampu memberi ruang aman untuk perempuan? Kasus perkosaan bukan hanya hari ini saja terjadi. Sejak lama perempuan telah menjadi sasaran empuk predator seksual dan hingga kini kasus-kasus yang terjadi belum mampu diselesaikan dengan tuntas. Bahkan jumlahnya terus meningkat. Mirisnya lagi, penyelesaian kasus meskipun sudah sampai ke meja hijau dan berakhir dengan bui, tetap saja tak mampu memberikan keadilan bagi korban. Sebab, efek jera bagi pelaku ibarat tamparan kecil, sehingga tak bisa menjamin pelaku akan kapok untuk mengulanginya setelah bebas dari menjalani hukuman. Hal ini karena sanksi hukumnya masih terkesan ringan. Belum lagi seringkali kasus-kasus yang ada, bisa jadi meng"inspirasi' orang lain untuk melakukan “copy paste”. Akibatnya kejadian yang sama terus berulang, bak cendawan tumbuh di musim hujan. Bagi korban sendiri, selain kehilangan kehormatannya, trauma berkepanjangan bisa jadi akan merundungnya dalam waktu lama, bahkan merusak masa depannya. Korban harus menanggung dampak dari perkosaan tersebut dan aib di masyarakat. Sementara itu pandangan negatif dari masyarakat seringkali tidak hanya diarahkan pada pelaku kejahatan, namun korbanpun tak luput dari itu. Maka tak heran bila banyak korban perkosaan mengalami depresi hingga berujung dengan depresi bahkan sampai bunuh diri. Menggali Akar Masalah Kiranya ada yang keliru yang sedang terjadi di dalam sistem hidup yang kita jalani. Hal ini telah menciptakan ruang hidup yang tidak memberikan rasa aman bagi siapapun di dalamnya, termasuk perempuan. Tentu saja ini patut untuk dicermati, sehingga bisa ditemukan apa akar masalahnya dan dipikirkan jalan keluarnya. Bila ditelisik lebih dalam, perkosaan merupakan sebuah kejahatan yang didorong oleh pemenuhan salah satu naluri yang secara fitrah ada pada penciptaan manusia, yaitu naluri untuk menyukai lawan jenisnya. Meskipun naluri ini merupakan hal yang alamiah, namun pemenuhannya tentu berkaitan dengan cara pandang manusia itu sendiri terhadap kehidupan. Dalam sistem hidup yang ada saat ini, sangat menonjol sekali budaya permisif atau serba boleh. Sehingga mempengaruhi cara pandang dalam memenuhi hajat hidup dan naluri, termasuk naluri menyukai lawan jenis ini. Budaya serba boleh ini nampak dengan maraknya pergaulan bebas yang saat ni terjadi di masyarakat. Tentu saja gaul bebas bukanlah kebiasaan yang lahir dari masyarakat religius seperti di masyarakat Madura. Budaya ini menyelinap masuk melalui infiltrasi budaya asing yang dipromosikan lewat berbagai media seperti televisi dan media lainnya. Lihat saja bagaimana film-film asing, sinetron-sinetron, bahkan video-video porno begitu mudah diakses, bahkan oleh anak-anak. Lebih-lebih di jaman digital di mana semua bisa dijangkau hanya melalui smartphone. Padahal hal itu menjadi faktor yang bisa mendorong naluri tersebut bangkit dan menuntut pemenuhannya. Dengan pola pikir yang serba bebas ini, pada saat naluri ketertarikan kepada lawan jenis menuntut untuk dipenuhi, maka manusia akan terdorong untuk memuaskannya dengan sebebas-bebasnya. Hal ini terlihat pada bagaiamana angka kehamilan di luar nikah dan perselingkuhan semakin bertambah jumlahnya. Bahkan bisa memicu terjadinya kejahatan seksual, saat dirinya tidak mendapatkan timbal balik yang  seimbang dari orang yang diinginkannya. Karena itulah tindak kejahatan perkosaan terus terjadi. Meskipun nilai agama masih dimiliki oleh masyarakat, namun akibat gerusan budaya permisif liberal, fungsinya sebagai benteng mulai keropos digerus oleh derasnya gaya hidup rusak membanjiri benak mereka. Sementara fungsi keluarga pun melemah karena didera bermacam persoalan, mulai dari ekonomi, sosial, pendidikan dan lain sebagainya. Sehingga, keluargapun tak mampu secara optimal menjalankan  pengasuhan terbaiknya kepada anak-anak. Wajar saja bila pembentukan karakter generasi yang bermoral mulia sulit diwujudkan. Di sisi lain, masyarakat juga mulai terjangkiti penyakit individualis, yang menyebabkannya tidak peka terhadap apa yang terjadi di sekitarnya. Mereka cenderung acuh dengan apa yang menimpa orang lain selama tidak menimpa diri dan keluarganya. Akibatnya kejahatan seksual terlambat dideteksi dan  terlanjur memakan korban. Kondisi-kondisi inilah yang kemungkinan besar telah memberi kesempatan lahirnya predator-predator seksual yang mengancam keselamatan kaum perempuan. Maka perlu ada upaya serius untuk membenahinya, sehingga kejahatan-kejahatan serupa berkurang bahkan harapannya tak terjadi lagi. Alternatif Solusi Bagi Terciptanya Ruang Aman Tentunya tindak kriminalitas yang terjadi membutuhkan penyelesaian secara tuntas dan serius. Diantara alternatif langkah-langkah solutif yang bisa diambil adalah, pertama edukasi yang benar tentang potensi hidup manusia dan arah pandang kehidupan yang seharusnya diambil. Dalam hal ini peran agama memegang kunci untuk bisa menanamkan nilai-nilai yang lurus dan hakiki yang dikandungnya kepada setiap individu masyarakat. Dengan demikian anggota masyarakat akan memahami potensi hidup yang dimilikinya dan bagaimana seharusnya cara pemenuhan setiap potensi tersebut dijalankan menurut standar yang benar, sehingga membawa kebaikan bagi seluruh masyarakat. Penanaman agama dimulai dari akidah yang lurus beserta seperangkat aturannya yang sempurna, akan mampu membentuk akhlak yang baik. Sehingga, dalam setiap perbuatan akan senantiasa distandarkan padanya. Dengan demikian, agama bisa menjadi benteng yang kokoh bagi setiap individu dari terjangan budaya serba boleh yang merusak. Dalam hal ini para ulama atau pemuka agama berperan sebagai penyampai ajaran agama ini di tengah masyarakat. Maka sudah selayaknya mereka dihadirkan dalam rangka melakukan pembinaan kepada masyarakat. Majelis-majelis ilmu yang menyampaikan kebaikan agama harus didukung bukan malah diawasi atau dikriminalisasi. Karena dari lisan para ulamalah, umat meletakkan kepercayaannya untuk memberi bekal ruhiyah menghadapi serbuan pemikiran liberal yang menyesatkan. Yang berikutnya adalah meningkatkan peran masyarakat sebagai pengontrol. Masyarakat memiliki peran penting untuk mengawasi individu-individu di dalamnya dan melakukan fungsi muhasabah pada setiap pelanggaran peraturan yang terjadi. Masyarakat pun berperan menjalankan interaksi yang baik serta bersama-sama mewujudkan kondisi yang kondusif bagi terbentuknya karakter mulia setiap anggotanya. Dengan demikian, setiap tanda-tanda pelanggaran akan bisa dideteksi lebih awal, sehingga dapat melindungi warganya dari berbagai penyelewengan aturan oleh para kriminal. Tak kalah pentingnya adalah peran negara. Sebagai penguasa yang memiliki fungsi mengurusi urusan rakyatnya, negara memiliki seluruh perangkat yang bisa menyelesaikan persoalan masyarakat termasuk mewujudkan ruang aman bagi perempuan. Pemberian edukasi pada masyarakat akan lebih efektif bila negara yang menginisiasi dan memfasilitasinya. Karenanya perlu adanya sinergi antara negara dan ulama atau tokoh masyarakat dalam pemberian edukasi tersebut. Selain itu, negara perlu mendukung masyarakat dalam melaksanakan peran aktifnya sebagai pengontrol. Di antaranya menyediakan saluran-saluran yang mudah diakses bagi pengaduan masyarakat, kemudian cepat menindaklanjutinya. Selain itu, diperlukan payung hukum yang jelas, tegas dan tidak diskriminatf serta berlaku sama bagi setiap warga negara. Payung hukum ini haruslah mampu memberikan perlindungan bagi kehormatan dan jiwa setiap rakyat, termasuk kaum perempuan. Produk hukum ini haruslah memberi efek jera yang membuat pelakunya tak akan mampu melakukan hal yang sama di kemudian hari. Lebih jauh, efek jera ini juga harus mampu memberi pengaruh bagi anggota masyarakat yang lain, sehingga tak ada yang berniat melakukan perbuatan serupa suatu hari nanti. Seluruh media dan sarana yang bisa mendorong bangkitnya naluri ketertarikan tadi, harus dihilangkan atau dibatasi. Ini berarti tayangan-tayangan yang tidak mendidik termasuk yang hanya berorientasi pada syahwat tidak boleh beredar di tengah masyarakat. Peredaran video-video porno mestinya diboikot untuk bisa diakses. Sebab, hal ini turut berpotensi meningkatkan munculnya keinginan untuk melakukan kejahatan seksual. Ini adalah bentuk perlindungan negara pada kehormatan warga negaranya. Dengan semua langkah dan sinergi dari individu, masyarakat dan negara, diharapkan ruang aman tersebut akan tercipta. Bukan hanya untuk perempuan tapi juga bagi seluruh masyarakat dari berbagai kejahatan yang selalu mengintai. Wallahu'alam. *Pembina Komunitas Ibu Hebat, Pemerhati Masalah Sosial. Lahir di Bojonegoro, 22 Mei 1980, penulis kini berdomisili di Bangkalan, Madura.
Menciptakan Ruang Aman Ruang Aman untuk Perempuan Kehormatan Perempuan Predator Seksual

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru