Post Images
Oleh: Shulhan, M.Pd*) Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama jajaran kabinet yang membantu jalannya roda pemerintahannya setiap bulan suci Ramadan menunaikan zakat secara serentak di Istana Negara. Jokowi bersama Wakil Presiden, Makruf Amin dan para menteri serta penjabat negara menunaikan zakat melalui lembaga negera pengelola zakat, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) pada Kamis (15/4/2021). Dalam momen tersebut, Presiden RI juga meluncurkan Gerakan Cinta Zakat untuk mendorong umat muslim di tanah air agar gemar menunaikan zakat untuk membantu orang yang membutuhkan. Jokowi sebagai Kepala Pemerintah (uli al-amri) mencontohkan langsung pelaksanaan ibadah zakat bersama para menterinya secara seremonial untuk menggaungkan gerakan cinta zakat ke seluruh penjuru Nusantara. Presiden kita mengajak bangsa Indonesia untuk berzakat dengan contoh perbuatan, bukan sekadar ucapan. Perbuatan Pemerintah menjadi contoh (uswah) kongkret bagi rakyat untuk dipatuhi dan teladani. Jokowi juga mengajak seluruh elemen masyarakat seperti pejabat negara, perusahaan dan kepala daerah untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Upaya Jokowi ini akan semakin baik jika diikuti oleh kepala pemerintah daerah seperti Gubernur dan Bupati beserta jajarannya. Para kepala daerah sangat utama apabila meniru perilaku Kepala Negara itu untuk menunaikan zakat dan memobilisasi bawahannya seperti sekretaris daerah, kepala dinas dan pejabat forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) untuk bersama-sama menunaikan zakat di bulan suci Ramadan. Kita menunggu Bupati Sumenep, Pemekasan, Sampang dan Bangkalan memberikan contoh menunaikan zakat maal, zakat profesi dan zakat fitrah melalui BAZNAS Kabupaten setempat. Seperti halnya Presiden, keempat Bupati tersebut sangat utama jika menggerakkan seluruh jajarannya menunaikan zakat secara serantak sebagai refleksi gerakan cinta zakat di empat kabupaten yang terdapat di Madura. Percontohan itu diperlukan untuk menumbuhkan gerakan cinta zakat bagi rakyat di Pulau Madura agar berzakat melalui lembaga resmi yang dibentuk atau disahkan oleh negara. Memberikan contoh nyata menunaikan zakat oleh kepala pemerintah daerah dari sisi kaca mata agama termasuk Sunnah Hasanah yang mendatangkan pahala dan pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka. “Barang siapa yang membuat sunnah (kebiasaan) baik dalam Islam maka akan mendapatkan pahala dan pahala orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sama sekali. Sebalikanya, barang siapa yang membuat Sunnah (kebiasaan) buruk maka akan mendapatkan dosa dan dosa pengikutnya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun” (HR. Muslim). Hadis ini mendorong setiap umat muslim untuk berlomba-lomba melakukan kebajikan yang dibiasakan dan diikuti orang lain. Hal itu penting dilakukan karena yang melaksanakan akan mendapatkan pahala kuadrat yakni pahala perbuatannya sendiri dan pahala dari perbuatan orang yang mengikutinya. Kebiasaan baik yang dilakukan oleh public figure seperti Bupati sangat mungkin diikuti oleh rakyatknya. Itu terjadi karena segala aktivitasnya mudah diketahui masyarakat luas karena diekspos media dan memiliki banyak pendukung yang mencintainya. Selagi menduduki posisi strategis, Bupati sangat layak memunculkan banyak kebiasaan baik yang bisa diikuiti oleh warganya. Salah satunya adalah memberikan contoh berzakat melalui lembaga resmi dan membiasakan diri dan jajarannya tiap tahun atau tiap bulan menunaikan ibadah zakat tersebut. Lambat laun tapi pasti, masyarakat akan mengikuti jejaknya untk menunaikan zakat sebagai kebiasaan melalui lembaga pengelola zakat yang sah secara agama dan undang-undang negara. Kebiasaan baik yang berhasil dibudayakan di tengah masyarakat akan menjadi peninggalan (legacy) yang mengalirkan pahala jariah terus menurus  walaupun yang mempelopori sudah tidak ada. Lembaga pengelola zakat yang resmi menurut Syaikh Muhammad bin Qosim dalam kitab Fathul Qorib ialah orang-orang (amil-lembaga) yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menghimpun zakat dan menyalurkannnya kepada yang berhak menerima. Berdasarkan pendapat ini, tidak dibernarkan perseorangan, perkumpulan, komunitas atau yayasan menghimpun zakat jika belum mendapatkan legalitas dari pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemanag) setelah memperoleh rekomendasi dari BAZNAS sesuai regulasi yang berlaku. Selain BAZNAS yang tersebar di tiap provinsi dan kabupaten, terdapat banyak lembaga amil zakat (LAZ) yang dikelola oleh yayasan seperti NUCare/LAZISNU milik organisasi keagamaan NU dan LAZISMU di bawah naungan Muhammadiyah. Ada pula Dompet Dhuafa, Yatim Mandiri, Rumah Zakat, YDSF dan lain-lain yang merupakan lembaga zakat resmi berskala nasional. Selain itu, ada LAZ yang berskala provinsi atau kabupaten. Titik tekannya adalah umat muslim hendaknya menunaikan zakat, infak dan sedekah melalui lembaga resmi yang terpercaya untuk mendatangkan maslahah zakat yang terukur dan signifikan. *) Dosen STIT Aqidah Usymuni, Amil BAZNAS Sumenep tersertifikasi BNSP-BAZNAS RI, Direktur Shulhan Society School dan Inisiator gerakan Thariqah Akademik, Pengembang Yayasan Ar-Rasyid dan anggota Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Sumenep.
Menanti Contoh Gerakan Cinta Zakat di Pulau Madura Zakat BAZNAS Lembaga Amil Zakat

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru