matamaduranews.com-SUMENEP-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep sebentar lagi bakal membuka Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep dalam Pilbup yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.
Tahapan pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati itu akan dibuka selama tiga hari, mulai dari tanggal 4 hingga 6 September 2020 bertempat di Kantor KPU Sumenep, Jalan Asta Tinggi No. 99, Kebonagung.
Ketua KPU Kabupaten Sumenep, A. Warits mengungkapkan durasi waktu pendaftaran selama tiga hari itu tidak sama.
“Hari pertama dan kedua dibuka mulai pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB, sementara hari ketiga dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 24 WIB,†terangnya, Selasa (1/09/2020).
Lebih lanjut, Warits menjelaskan, pada waktu pendaftaran masing-masing Paslon beserta partai politik (Parpol) pendukung dan semua yang terlibat wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Jadi yang boleh masuk nanti kami batasi, yakni hanya Paslon dan pimpinan serta sekretaris Parpol," ungkapnya.
Selain itu, pada waktu mendaftar, Paslon atau pimpinan Parpol pada tidak boleh diwakilkan, kecuali ada surat keterangan.
"Karena ketika Pimpinan Parpol tidak hadir, tentunya bisa didiskualifikasi jadi Parpol pengusung," imbuh Warits.
Adapun syarat pencalonan bagi Paslon yang diusung oleh Parpol atau gabungan Parpol pada Pilbup Tahun 2020 ini minimal 20 persen dari jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Sumenep atau 10 kursi.
“Atau bisa saja didukung minimal 25 persen dari akumulasi suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sumenep tahun 2019 lalu, yakni 170.585 suara sah,†terang Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanzil.
Untuk persyaratan lainnya, Tanzil, sapaan akrabnya, menjelaskan setiap pasangan yang akan mendaftar bisa mengakses langsung website resmi KPU Sumenep di http://kpud-sumenepkab.go.id.
“Bisa juga langsung datang menemui Tim Help Desk Pencalonan di Kantor KPU Kabupaten Sumenep,†pungkas mantan Jurnalis Karimata FM itu.
Rafiqi, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply