matamaduranews.com-SUMENEP-Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah agar wabah Covid-19 terselesaikan. Sejumlah kebijakan dan regulasi baru pun turut dikeluarkan guna memerangi wabah virus tersebut.
Baru-baru ini, setelah mengeluarkan surat edaran perpanjangan masa libur di rumah, Dinas Pendidikan Sumenep mengeluarkan 'fatwa' bahwa sekolah boleh menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), untuk pencegahan wabah virus Corona.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Carto, menguraikan dibolehkannya dana BOS dan BOP untuk penanganan Covid-19. Di antaranya, penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan dan masker serta untuk fasilitas pembelajaran online selama pandemi.
Baca Juga: Disdik Sumenep Perpanjang Masa Belajar di Rumah hingga 22 April 2020
Kebijakan yang merupakan 'ijtihad' Dinas Pendidikan Sumenep untuk turut andil mencegah virus Corona itu, kata Carto, telah disosialisasikan ke berbagai lembaga pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan.
Tak sekadar melakukan sosialisasi kebijakan tersebut, Carto mengaku juga selalu mewanti-wanti pihak lembaga pendidikan agar menyediakan bak cuci tangan dan sabun antiseptik.
“Bahkan kami terus mengimbau kepada sekolah agar mengajarkan anak didik biasa berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)," ujar Kadisdik Sumenep itu beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Terhitung Tanggal 16-29 Maret 2020, Disdik Sumenep Minta Siswa Belajar di Rumah
Disdik Sumenep Terapkan Belajar Online Selama Kewaspadaan Covid-19
Upaya lain guna memutus penyebaran Covid-19, pihaknya juga mengimbau segenap lembaga pendidikan di Sumenep supaya memperhatikan lingkungan sekolah agar selalu bersih.
Semua upaya itu, tegas Carto, dilakukan dalam rangka memutus mata rantai virus Corona agar tidak sampai di lingkungan sekolah.
"Oleh karenanya, butuh partisipasi sekolah, guru, siswa dan para orang tua siswa," imbuhnya.
Rusydiyono, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply