matamaduranews.com-SUMENEP-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Sumenep mendemo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis (8/10/2020) pagi.
Aksi demonstrasi tersebut dilakukan HMI Sumenep untuk menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang sebelumnya sudah disahkan oleh DPR RI.
Korlap aksi HMI Sumenep, Thoriq menyebut Omnibus Law Cipta Kerja memuat 11 Klaster pembahasan. Sehingga, UU ini berpotensi memiliki dampak sistemik terhadap berbagai kehidupan bangsa dan bernegara.
"Jauh sebelum RUU ini digodok sudah menuai protes dan tanggapan dari berbagai kalangan dan kelompok masyarakat," katanya, Kamis (8/10/2020).
Thoriq merasa heran mengapa UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut tetap disahkan oleh DPR RI. Sehingga memaksa pihaknya melakikan aksi turun jalan.
"Kami mempertanyakan pengesahan UU Cipta Kerja yang disinyalir kurang mengindahkan perasaan," demikian salah satu poin pernyataan sikap mereka.
Dalan aksi itu, HMI Sumenep juga meminta dan mendesak pada pemerintah dan DPR supaya fokus pada penanganan Covid-19 serta mendahulukan kesehatan, keselamatan rakyat dan ancaman resesi ekonomi.
"Terakhir, kami mendorong kepada kelompok elit dan koalisi Civil Society untuk mengambil langkah taktis dengan melakukan kajian mendalam, penyederhanaan temuan masalah dan mengajukan langkah judicial review kepada Mahkamah Konstitusi," tegas Thoriq.
Rafiqi, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply