Oleh: Ach Fatori*
Pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap kondisi kesehatan dan kesejahteraan warga diseluruh penjuru dunia. Pandemi ini juga berpengaruh terhadap dinamika sosial dan politik banyak negara yang kemudian memaksa beberapa negara menunda agenda demokrasi yang sangat penting, yaitu Pemilihan Umum.
Sejak bulan Februari hingga Mei 2020, sedikitnya ada lima puluh (50) negara yang memutuskan untuk menjadwal ulang pemilihan umum karena Covid-19. Dan ada dua puluh satu (21) negara yang terus berusaha untuk menggelar pemilihan umum sesuai waktu yang direncanakan semula dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian metode-metode pemilihan di tengah pandemi.
Indonesia sendiri termasuk negara yang menunda pemilihan umum dalam hal ini adalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, yang awalnya dijadwalkan pada 23 September 2020 ditunda pada 9 Desember 2020. Penundaan tersebut berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Mei 2020 kemarin.
Partisipasi Pemilih Relatif Menurun
Berdasarkan data International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA), beberapa negara yang bersikukuh melakukan pemilu ditengah pandemi Covid-19 di antaranya Australia, Perancis, Iran, Guinea, Mali, Bavaria dan Korea Selatan (Korsel). Hanya Bavaria dan Korsel yang partisipasi pemilihnya meningkat, sedangkan negara lainnya menurun.
Pada pemilu di Australia dalam hal ini pemilihan lokal di Queensland pada 28 Maret 2020, partisipasi publik mengalami penurunan dari 83% menjadi 77,5%. Partisipasi pemilih pada Pemilu Perancis 15 April 2020 hanya sekitar 46%, sedangkan pada pemilu sebelumnya 64,5%. Angka tersebut menunjukkan angka partisipasi terendah dalam sejarah pemilu di Perancis.
Pemilihan legislatif di Iran pada 21 Februari 2020, tingkat partisipasi publik menjadi 42,32% dari pemilihan sebelumnya sebesar 60,09%. Guinea yang menyelenggarakan pemilu 22 Maret 2020 jumlah partisipasinya sementara 58%, lebih rendah dibandingkan pemilu pada Tahun 2015 sebesar 68,4%. Dan Pemilihan legislatif di Mali pada 29 Maret 2020, partisipasi pemilihnya sangat merosot dari 42,7% menjadi 7,5%.
Sementara itu, Korea yang menyelenggarakan Pemilu pada Tanggal 15 April 2020 dinilai sukses menyelenggarakan pemilu di tengah pandemi Covid-19. Angka partisipasi pemilih meningkat 8,1% dari pemilu sebelumnya, yakni sebesar 66%. Angka tersebut merupakan persentase partisipasi pemilih terbaik dalam sejarah pemilu Korsel sejak tahun 1992.
Kesuksesan Korsel lakukan pemilu di tengah pandemi Covid-19 tak lepas dari tiga faktor utama yaitu memiliki kerangka hukum pemilu yang adaptif, sarana dan sumber daya yang memadai, dan terbangunnya kepercayaan masyarakat (public trust).
Kerangka Hukum Pemilu yang Adaptif
National Election Comission (NEC) yang merupakan penyelenggara pemilu di Korsel telah memiliki kerangka hukum yang kompatibel dengan masa krisis jauh sebelum ada kasus Covid-19 ini. Ketika dihadapkan dengan kondisi pandemi seperti ini bukan hal yang susah bagi NEC untuk melakukan penyesuaian dalam melaksanakan kerja-kerja teknis pemilihan.
Korsel menerapkan beberapa metode pemilihan yang memang sudah pernah diterapkan pada pemilu-pemilu sebelumnya. Sehingga, di masa pandemi seperti ini metode yang ada tersebut kembali dilakukan dengan memperluas penerapannya untuk meminimalisir kerumunan partisipasi masyarakat baik ketika proses kampanye maupun kerumuman pemilih pada hari H pemungutan suuara.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Titi, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokerasi (Perludem) pada diskusi online Perludem dengan topik “Buru-Buru Melaksanakan Pilkada untuk (si) apa?†pada 17 Mei 2020 kemarin, Korsel memiliki beberapa sistem yang dapat melakukan pemungutan suara sebelum hari H (early voting). Lalu bisa melakukan pemungutan suara di rumah (home voting) bagi pemilih yang memiliki kendala kesehatan dalam konteks saat ini misal karena terpapar wabah Covid-19 atau kondisi-kondisi tertentu yang tidak memungkin hadir di TPS. Kemudian ada sistem pemungutan suara di luar negeri (overseas voting), serta ada sistem pemungutan suara kapal (shipboard voting) yang diperuntukkan bagi pemilih yang sedang berada dalam perjalanan di atas kapal dengan cara mengirimkan surat suaranya via pos.
Dukungan Sarana dan Sumber Daya yang Memadai
Dalam artikel International Institute for Democracy and Electoral Assistance (International IDEA) yang berjudul “Managing Elections under the COVID-19 Pandemic The Republic of Korea’s Crucial Test†disebutkan bahwa dalam mengelola pemilu secara efektif ditengah pandemi Covid-19 dibutuhkan sebuah lingkungan yang aman dalam berbagai aspek di antaranya keuangan, sumber daya, infrastruktur, teknologi, dan sarana komunikasi, dan sumber daya manusia yang berkapasitas, dll. Ketersediaan semua aspek tersebut harus memadai dan cepat sehingga bisa melakukan tahapan dengan tepat waktu dalam mengimplementasikan semua tindakan dalam kondisi yang tidak normal.
Misalnya dalam konteks anggaran pemilu, tentu melaksanakan pemilu di tengah pandemi butuh anggaran yang jauh lebih besar daripada saat melaksanakan pemilu dalam kondisi normal. Karena perlu ada tindakan protokol kesehatan dalam kerangka pengamanan masyarakat dari wabah. Korsel sendiri pada pemilu kemarin menyediakan anggaran dua kali lipat dari alokasi awal dan itu tepat waktu.
Dalam konteks teknologi, Korsel merupakan negara yang tingkat pemanfaatan teknologi relatif tinggi dalam semua sektor kehidupan, tak terkecuali terhadap penyelenggaraan Pemilu juga menerapkan penggunaan teknologi dengan maksimal. Di antara tahapan penting pemilu yang memanfaatkan teknologi di Korsel adalah pendafataran pemilih, pencalonan, kampanye dan penghitungan suara. Jika melihat video singkat bagaimana pelaksanaan pemilu ke-21 di Korea Selatan, kita dapat menyaksikan tingginya tingkat pemanfaatan teknologi dalam setiap tahapan pemilu disana. Bisa lihat di https://www.youtube.com/watch?v=I_-Bnmk26Wc&t=29s.
Kepercayaan Masyarakat (Public Trust)
Melihat sekilas pelaksanaan pemilu di tengah pandemi Covid-19 memang tidak rasional, karena banyak faktor yang kemudian menjadi pertimbangan atas suksesnya pergelaran pemilu tersebut. Selain partisipasi masyarakat yang berpotensi besar dapat menurun, juga adanya kemungkinan ketidakkepuasan publik terhadap proses pemilu yang dilaksanakan dalam kondisi tidak normal (pandemi). Namun kekhawatiran tersebut tidak berlaku kepada Korsel yang menggelar pemilu saat pandemi. Terbangunnya kepercayaan masyarakat (public trust) kepada penyelenggara pemilu dan terhadap kapasitas pemerintah dalam menangani Covid-19 menjadi salah satu kunci sukses Pemilu Korsel di tengah pandemi.
Terbangunnya trust antara masyarakat dan penyelenggara pemilu di Korsel pada akhirnya mendorong tingkat partisipan pemilih di tengah pandemi. Hal tersebut terjadi karena publik Korsel meyakini bahwa suara mereka di pemilu akan sampai pada tempatnya, dengan tidak ada sedikitpun rasa was-was akan adanya kecurangan (manipulasi suara).
Menurut IDEA, apresiasi dunia terhadap kemampuan pemerintah Korsel terkait kapasitasnya dan kemampuannya dalam menangani Covid-19 menjadi faktor pendukung terbangunnya trust masyarakat kepada pemerintah. Hal tersebut berimplikasi positif terhadap psikologi masyarakat yang merasa aman dan terlindunginya jika terlibat dalam pemilihan di tengah pandemi. Sehingga, tingkat partisipasi pemilih pada pemilu Korsel relaitf tinggi yakni 66% dan konon angka tersebut dinyatakan tertinggi sejak pemilu 1992.
Kepercayaan masyarakat Korsel terhadap penyelenggara pemilu dan pemerintah juga didukung oleh tingginya tingkat kedisiplinan masyarakat itu sendiri. Mereka tertib melaksanakan setiap intruksi pemerintah dan betul-betul menaati mekanisme proses pemilihan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu (NEC).
Belajar dari Korsel
Jika Indonesia tetap menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020, maka tahapan akan dimulai pada tanggal 6 Juni 2020 berdasarkan Peraturan KPU yang telah disusun. Maka tahapan pilkada tersebut akan berlangsung di saat pandemi Covid-19 belum berakhir atau bahan belum melandai. Oleh karena itu, perlu untuk kemudian belajar dari negara-negara yang sukses menggelar pilkada di tengah pandemi seperti Korea Selatan.
Beberapa faktor yang telah diurai sebelumnya menjadi hal yang kemudian dapat diadopsi oleh Indonesia khususnya penyelenggara pemilu. Pertama, Apakah kerangka Hukum Pilkada di Indonesia sudah adaptif dengan kondisi pandemi saat ini? Jika belum, maka penyelenggara harus segera melakukan penyesuaian-penyesuaian kerangka hukum dalam kurun waktu yang relatif singkat. Kedua, apakah dukungan sarana dan sumber daya untuk Pilkada serentak 2020 akan memadai? Misalnya dalam konteks anggaran, jika sebelumnya anggaran Pilkada akan direlokasi untuk penanganan Covid-19, maka sebaliknya anggarannya harus ditambah bilamana ingin tetap menggelar Pilkada di tengah pandemi. Ketiga, Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah harus benar-benar bisa membangun kepercayaan masyarakat terhadap Integritas pelaksanaan Pilkada dengan adanya jaminan keaamanan dan terlindungi dari wabah Covid-19.
*Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Pemerintahan Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin.
Write your comment
Cancel Reply