matamaduranews.com-Dua kapal tongkang bermuatan batu bara dilaporkan terdampar di Perairan Masalembu Sumenep.
"Satu kapal terdampar di perairan Dusun Baru Desa Masalima. Satunya terdampar di Dusun Mandar, Desa Sukajeruk," kata Pemuda Pulau Masalembu, Haryadi Isbar dalam keterangan via WhatsApp ke redaksi Mata Madura, Selasa sore 27 Desember 2022.
Menurut Haryadi, kejadian itu sudah berlangsung seminggu berlalu. Namun belum ada tanda-tanda evakuasi akibat cuaca laut tak bersahabat.
Haryadi menerangkan, setelah satu kapal tongkang bermuatan batu bara mengalami kemiringan mengancam pencemaran di perairan Masalembu. Merusak ekosistem laut.
"Respon masyarakat sangat negatif, tadi pagi waktu saya dokumentasi menemukan tiga kura-kura yang mati di sekitar kecelakaan kapal itu, apa karena akibat dari percikan batu bara itu," kata Haryadi menambahkan.
Yang pasti, lanjut Haryadi, perairan Masalembu seperti langganan kecelakaan laut hingga banyak batu karang rusak. Namun ada tindakan konkret untuk mengatasinya.
"Ini seperti agenda tahunan di kepulauan Masalembu yang tanpa solusi. Batu karang laut banyak rusak yang berdampak terhadap krisis lingkungan hidup. Kita tahu bahwa batu karang merupakan rumah biota laut dan penahan terjadinya abrasi laut (kenaikan air laut ke daratan) maka hal ini dapat menyebabkan produktifitas nelayan menurun dan terkikisnya daratan atau pantai di Kecamatan Masalembu," terang haryadi.
Fenomena itu, yang mendorong Haryadi berkirim surat pengaduan ke Gakkum KLHK dan Kementrian KLHK akibat kerusakan lingkungan laut Masalembu yang tanpa perhatian.
Haryadi mengutip UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perusakan Kekayaan Alam Serta Terumbu Karang tersebut dapat dikenakan sanksi, yang ancaman hukumannya pidana.
"Pada Pasal 87 ayat (1) UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi," sebut Haryadi menjelaskan alasan dirinya membuat surat ke Gakkum KLHK dan Kementrian KLHK.
Sebelumnya, sebuah tongkang tanpa muatan dilaporkan hilang di laut Kepulauan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Senin (26/12/2022).
Hilangnya tongkang tersebut diduga dihempas gelombang dan angin kencang akibat cuaca buruk di Sumenep
Kapolsek Masalembu Iptu Mohammad Budi Santoso mengakui adanya laporan hilangnya tongkang dan kini dilakukan pencarian.
Budi menyebut, tongkang tanpa muatan berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Minggu (25/12/2022).
Namun, saat tiba di Laut Masalembu, tongkang tersebut dihempas gelombang dan angin kencang.
Tongkang yang biasa mengangkut batubara itu pun kemudian putus dari kapal penarik hingga dibawa arus.
"Setelah putus dari kapal penarik, tongkangnya langsung dibawa arus dan dinyatakan hilang," tutur Kapolsek Budi seperti dikutip media.
Dijelaskan, cuaca ekstrem lagi melanda perairan Masalembu Sumenep sejak Jumat (23/12/2022) lalu.
Selain hilangnya tongkang itu, puluhan rumah di kawasan pesisir juga diterjang banjir rob hingga aktivitas pelayaran di Masalembu. (*)
Write your comment
Cancel Reply