matamaduranews.com-SUMENEP-Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan perpanjangan masa belajar di rumah sejak Kamis (2/04/2020) kemarin.
Perpanjangan kegiatan belajar mengajar atau bekerja di rumah ini disampaikan Kepala Disdik Sumenep, Carto, melalui Surat Edaran (SE) tanggal 02 April 2020Â bernomor: 420/501/435.101.3/2020 yang ditujukan kepada sejumlah pihak.
Mulai dari Koordinator Pengawas Kabupaten, Ketua Ikatan Penilik Kabupaten, Kepala PAUD/SD/SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Sumenep, hingga Ketua PKBM se-Kabupaten Sumenep.
Baca Juga:Â Terhitung Tanggal 16-29 Maret 2020, Disdik Sumenep Minta Siswa Belajar di Rumah
Carto mengungkapkan, perpanjangan masa belajar di rumah dilakukan pihaknya berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep tanggal 01 April 2020 Nomor: 800/635/435.203.2/2020 perihal Penyesuaian Sistem Kerja PNS Kabupaten Sumenep.
Selain itu, juga menyusul Surat Edaran (SE) Disdik Sumenep yang dikeluarkan pada tanggal 26 Maret 2020 Nomor: 320/448/435.101.3/2020 perihal Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Covid-19.
"Berdasarkan hal itu, pelaksanaan pemantauan proses belajar mengajar oleh Pengawas dan Penilik serta kegiatan belajar dan mengajar pada semua jenjang dan jenis pendidikan di Kabupaten Sumenep yang dilakukan di rumah masing-masing diperpanjang sampai dengan tanggal 22 April 2020," ungkapnya.
Baca Juga: Disdik Sumenep Terapkan Belajar Online Selama Kewaspadaan Covid-19
Selain itu, Carto menyampaikan bahwa berdasarkan Kalender Akademik Tahun Pelajaran 2019/2020, pada tanggal 23-25 April 2020 adalah masa Libur Permulaan Puasa (LPP).
Sedangkan ketentuan lain berkaitan dengan proses pengawasan dan proses belajar mengajar tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) Disdik Sumenep sebelumnya.
"Untuk perkembangan selanjutnya, terutama berkaitan dengan Covid-19, akan kami informasikan lebih lanjut," pungkas Carto.
Rafiqi, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply