matamaduranews.com-SUMENEP-Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nakal di wilayah kepulauan.
Komitmen ini ditegaskan menyusul adanya dugaan temuan dari beberapa massa aksi yang sempat mengepung Kantor Disdik Sumenep pada Jumat (25/06) lalu.
"Kepulauan di Sumenep ini kan luas, sedikitnya ada 8 kecamatan. Jika benar ada hal demikian (ASN nakal), maka yang jelas kami akan lakukan tindakan tegas," ujar Plt Kepala Disdik Sumenep, Mohamad Iksan, Senin (28/06/2021).
Tindakan tegas yang akan dilakukan Disdik Sumenep telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP 53 Tahun 2010 ini, kata Iksan memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
"Kita akan lihat, berapa hari gak masuk dan melakukan tugas. Kalau kemarin walaupun anaknya atau gurunya ada di rumahnya, masih bisa melaksanakan tugas dengan cara pembelajaran jarak jauh (PJJ)," ucapnya.
Iksan mengakui bahwa daerah kepulauan memang sering terkendala sinyal. Akibatnya, sistem informasi kepegawaian juga sedikit terganggu. Sehingga, dibutuhkan keterlibatan seluruh pihak untuk bersama-sama memajukan pendidikan di wilayah kepulauan.
"Di kepulauan itu sinyal tidak bagus. Terlebih, ini kan masih pandemi, jadi kita harus paham. Kalau normal, itu pasti langsung kita tindaklanjuti. Karena pandemi, ya kita harus maklum, saya sebagai pimpinan juga harus maklum," pungkas pria yang juga menjabat Kepala Dinsos Sumenep itu.
Rusydiyono, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply