matamaduranews.com-BANGKALAN-Sahrondi menolak dirinya dinyatakan tak lolos administrasi dalam seleksi tahap tiga dalam Pilkades Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi. Sahrondi menilai panitia Pilkades (P2KD) bersikap diskriminatif dalam verifikasi administrasi sehingga dirinya menjadi korban.
Karena itu, Sahrondi melaporkan sikap P2KD Bumi Anyar kepada Tim Fasilitas Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Kabupaten Bangkalan
Sahrondi menyampaikan perlakuan diskriminasi P2KD saat verifikasi legalisir ijazah dirinya sebagai syarat kelengkapan administrasi Bacakades Desa Bumi Anyar.
Laporan Sahrondi akhirnya direspon TFPKD Bangkalan. Jumat siang Sahrondi memenuhi panggilan TFPKD untuk menyampaikan perlakuan diskriminatif P2KD Bumi Anyar.
Rofi'i Ibnu Marzuki, kuasa hukum Sahrondi, mengatakan, legalisir ijazah Sahrondi ditolak oleh panitia pilkades (P2KD). Dasar penolakan P2KD, tak jelas. Tak berdasar aturan.
"Karena ulah panitia, Sahrondi melayangkan keberatan atas perlakuan P2KD yang dinilai tidak paham dengan mekanisme yang ada. Saya harap Sahrondi lolos administrasi sebagai bacakades karena ligaslisir ijazah-nya sudah sesuai aturan," terang Rofi'i kepada Mata Madura, Jumat 22 September 2023.
Menurut Rofi'i, langkah Sahrondi sesuai konstitusi. Pengaduan Sahrondi
dengan keberatan kepada TFPKD guna menemukan solusi. Dengan harapan Sahrondi diloloskan sebagai Cakades Bumi Anyar sesuai aturan yang ada.
"Kami harap TFPKD bertindak adil," tegas Rofi'i.
Sementara itu. Sekertaris TFPKD Kabupaten Bangkalan Rudianto menjelaskan pemanggilan kepada bacakades dilakukan untuk mendengarkan dan menampung tanggapan dari pihak pengadu terkait tahapan Pilkades yang dilakukan oleh P2KD.
"Kita panggil ini untuk meminta keterangan dari pihak pelapor, kita tampung semua informasinya untuk kemudian nanti dikroscek dengan pihak terlapor (P2KD," jelasnya.
Sementara saat ditanya terkait rekomendasi yang akan diberikan, dia mengatakan, akan mendengarkan jawaban dari pihak terlapor.
"Ya nanti lah setelah pihak terlapor kita panggil," pungkasnya.(sae)
Write your comment
Cancel Reply